Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000
Kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, membeberkan gaya pacaran klienya dengan lelaki bernama Alfridus Arianto
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Ternyata Begini Gaya Pacaran Wanita dengan Lelaki Yang Menuntutnya ganti Rugi Rp 408.250.000
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum wanita yang dituntut ganti rugi oleh mantan kekasihnya, Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran klienya dengan lelaki bernama Alfridus Arianto.
Dalam sidang kedua penyampaian jawaban tergugat dipimpin hakim tunggal, Arif Mahardika,S.H, Marianus Mo’a mengatakan, selama pacaran tergugat selalu saling mengirim uang pulsa Rp 5.000 dan sering makan bersama.
“Akan tetapi, tidak ada perjanjian lisan atau tertulis. Tergugat bukan wanita penghibur, penggugat wajib menghormati harkat dan martabatnya sebagai wanita,” tegas Marianus, Jumat (2/8/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores.
• Dua Bule Asal Perancis Bertemu Wabup Marianus
Ia menambahkan, saat anak tergugat menerima komuni pertama, Alfridus datang menjabat tangan membawa uang Rp 2 juta. Namun bukan uang pinjaman atau tergugat menjual diri.
Marianus menegaskan, perlawanan sedang disiapkan tergugat menolak kawin dengan Alfridus Arianto yang meminta membayar ganti rugi Rp 408.250.000.
“Selama pacaran tidak ada pernyataan lisan atau tertulis akan kembalikan uang atau kerugian dari tergugat 10 kali lipat. Tergugat tahu diri karena punya harga diri. Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat. Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” tegas Marianus Mo’a.
• Dituntut Ganti Rugi Rp 408 Juta, Wanita di Sikka Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Tolet
Nona Lin akan menuntut Alfridus atas air minum yang disuguhkan dan WC yang digunakanya.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi. Sebab WC dibangun untuk dimanfaatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tegas Marianus. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)