Komplotan Begal Sadis ini Berhasil Dibekuk Polisi, Diancam Hukuman Mati

-Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Editor: Ferry Ndoen
Dokumen Humas Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi 

POS KUPANG.COM -Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi. 


Keenam begal sadis itu dijerat pasal Pasal 365 KUH Pidana dan Atau 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Keenam begal sadis itu dijerat hukuman mati karena saat menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam dan tega membunuh korbannya.

WARTA KOTA, BEKASI--- Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal sadis yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pria ini k Mau Buang Air Besar di Kali, Tapi Malah Temukan Mayat Bayi, Kronologinya

Si Pemakan Kucing Hidup-hidup Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, tapi Dipulangkan Polisi

Keenam pelaku begal sadis itu berinisial NE alias C (18), AF alias T (18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (23), dan YS alias B (17).

Mereka ditangkap setelah menjalankan aksinya di flyover atau jalan layang Kampung Tegal Gede RT 08 RW 03 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Persib Jalani 6 Laga Termasuk Lawan PSM Makassar, Ini Jadwal Padat Persib Bandung di Bulan Agustus

Persib Bandung Didenda Rp 140 Juta, Bomber Maung Bandung Umuh Muchtar Kena Hukuman Komdis PSSI

Dan satu tempat kejadian lainnya ada di Kampung Cibitung RT 09 RW 13, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keenam begal sadis itu dijerat pasal Pasal 365 KUH Pidana dan Atau 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, keenam begal sadis itu dijerat hukuman mati karena saat menjalankan aksinya menggunakan senjata tajam dan tega membunuh korbannya.

"Komplatan begal ini bunuh korbannya saat melakukan aksi di Kampung Cibitung. Korban dibacok hingga tewas dilokasi dan diambil sepeda motornya," kata Candra kepada awak media, Kamis (1/8/2019).

Candra mengatakan, penangkapan keenam pelaku itu dilakukan oleh Tim Cobra Polres Metro Bekasi.

Awalnya keempat pelaku ditangkap terlebih dahulu usai menjalankan aksinya di Kampung Cibitung, Sabtu (24/7/2019).

"Jadi kami dapat laporan korban begal hingga tewas, kami lalukan penyelidikan dan Tim Cobra langsung gerak sehingga berhasil menangkap pelaku," kata Candra.

Kemudian hasil pengembangan, dua pelaku lain berhasil ditangkap dilokasi berbeda.

"Mereka ditangkap di kontrakan dan tempat persembunyiannya. Dari keenam pelaku tiga di antaranya kami tembak karena melawan petugas dan berusaha kabur," kata Candra.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved