Selama 4 Tahun Ayah Beristri 5 Perkosa ini Anak Remajanya, Kondisi Psikis Anaknya Terganggu
Pria beristri lima, SS (44), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, memperkosa anak kandungnya yang masih 19 tahun selama 4 tahun hingga kondisi psikis
POS KUPANG.COM - Pria beristri lima, SS (44), warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, memperkosa anak kandungnya yang masih 19 tahun selama 4 tahun hingga kondisi psikis putrinya terganggu.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Kamis (1/8/2019), kepada Kapolres Lumajang, korban mengaku diperkosa sejak 2016 hingga 2019.
Kasus pemerkosaan anak kandung oleh ayahnya itu terungkap setelah korban kabur ke Polsek Senduro, Lumajang, Senin (29/7/2019).
Saat itu, SS mengajak putrinya untuk check in ke sebuah hotel di Kecamatan Senduro yang tak jauh dari Mapolsek Senduro.
Korban sempat beralasan ke kamar mandi hingga akhirnya kabur untuk melaporkan tindakan bejat sang ayah.
• Siti Badriah dan Krisjiana Nyaris Gagal Menikah karena Pertengkaran Hebat, Feni Rose Tahu
• AKHIRNYA Dewi Perssik Jenguk Saipul Jamil, Masih Panggil Mantan Suaminya dengan Sebutan Papi
Pihak Polsek Senduro langsung berkoordinasi dengan Polres Lumajang untuk menangani kasus pemerkosaan ayah terhadap anaknya itu.
"Beralasan ke kamar mandi, korban berusaha kabur dan bisa lari. Lari ke Polsek Senduro yang berjarak kurang dari 100 meter dari hotel itu," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Rabu (31/7/2019).
Hasran meminta pihak Polsek Senduro menangkap SS dan menyerahkannya ke Polres Lumajang untuk ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Diketahui SS merupakan warga Kecamatan Pronojiwo yang rumahnya tak jauh dari Kecamatan Senduro.
Korban merupakan anak kedua SS dan merupakan hasil pernikahan siri dengan istri keduanya. (*)