Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tanah Teluk Kupang Bukan Tanah Sengketa
jika tanah yang berada di depan kantor Polsek Kelapa Lima itu merupakan tanah sengketa maka harusnya ada perkara di pengadilan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Nimus Soriwutun yang mewakili pihak keluarga Tomboy mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa perlawanan dari keluarga.
Saat itu, kata Nimus, pihak Polisi Pamong Praja mengatakan kepada keluarga bahwa ada instruksi dari atasan untuk membongkar bangunan tersebut karena bangunan tersebut dibangun tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
"Jadi informasi dari mereka (Pol PP Kota Kupang) bahwa mereka membongkar bangunan tersebut karena tidak mengantongi IMB," ujarnya.
Nimus mengatakan bahwa saat itu pihak keluarga tidak melakukan resistensi saat terjadi pembongkaran.
Namun pihak keluarga menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak pemerintah melalui Satuan Pol PP Kota Kupang. Ia mengatakan bahwa bahwa seharusnya pihak pemerintah menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Bukannya bertindak semena-mena terhadap masyarakat.
Pihak keluarga Tomboy, lanjut Nimus, mempertanyakan dasar tindakan pembongkaran tersebut. Keluarga merasa heran atas alasan pembongkaran yang dikemukakan pihak Pemkot.
• Pemkab Manggarai Kembali Raih Treasury Award 2019
• Ramalan Zodiak Rabu 31 Juli 2019: Ada Teman Rasa Pacar Loh, Cancer Sentuh Hatinya Aries Makeover
• Wagub NTT Minta Penyerapan Anggaran Harus Optimal
Ia bahkan mempertanyakan aturan tersebut. Ia mengaku heran karena pemerintah bersikukuh bahwa bangunan pos berukuran 2x2 meter tersebut harus memiliki IMB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )