Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tanah Teluk Kupang Bukan Tanah Sengketa
jika tanah yang berada di depan kantor Polsek Kelapa Lima itu merupakan tanah sengketa maka harusnya ada perkara di pengadilan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tegaskan Tanah Teluk Kupang Bukan Tanah Sengketa
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Walikota Kupang Jefri Riwu Kore menegaskan bahwa bidang tanah di lokasi eks Teluk Kupang yang berada di Kelurahan Kelapa Lima kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang bukanlah tanah sengketa. Tanah tersebut merupakan tanah milik pemerintah Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Jefri kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (30/7/2019) malam menanggapi pemberitaan POS-KUPANG.COM perihal pembongkaran bangunan milik keluarga Tomboy oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang di lokasi tersebut pada Senin (29/7/2019).
Walikota Kupang itu mengatakan bahwa jika tanah yang berada di depan kantor Polsek Kelapa Lima itu merupakan tanah sengketa maka harusnya ada perkara di pengadilan.
"Itu tidak sengketa..kalau sengketa ada perkara di pengadilan.. itu serobot tanah milik pemda Dan langsung buat rumah..maka kami bongkar.." ungkap Jefri melalui pesan WhatsApp.
Jefri lebih lanjut menjelaskan bahwa pembongkaran itu dilakukan pihak Pemkot karena dua hal. Pertama karena bangunan tersebut tidak mengantongi izin dan kedua karena tanah tersebut merupakan lahan milik Pemda.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga ahli waris Tomboy, tanah yang berlokasi di depan Polsek Kelapa Lima dengan ukuran 18.644 M2 itu merupakan tanah milik keluarga sesuai dengan putusan pengadilan.
Pihak keluarga ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik ahli waris (almarhum) Leonard Tomboy, berdasarkan putusan pengadilan negeri Kupang nomor 170/PDTG/2010/PN.Kupang Jo Pengadilan Tinggi Nomor 25/PDT/2013/PT.K Jo Mahkamah Agung Nomor 281K/PDT/2014 (pasal 551 KUHP).
Pihak keluarga juga mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mengklarifikasi laporan penyelesaian masalah tanah di Kelurahan Oebobo Kecamatan Kupang Selatan (saat ini Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima) Kota Kupang oleh pihak Sofia Baloe Tomboy selaku ahli waris almarhum Leonard Tomboy.
Dalam surat bertanggal 22 April 2019 yang ditandatangani Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Eko Subowo, meminta Gubernur NTT untuk melaporkan hasil klarifikasi kepada Menteri Dalam Negeri.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Kupang mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja membongkar bangunan milik keluarga Tomboy di lokasi lahan sengketa Eks Teluk Kupang, yang berada di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Pembongkaran dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 09.00 Wita.
Puluhan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang tiba di lokasi langsung melakukan pembongkaran bangunan dari kayu milik keluarga Tomboy yang berukuran 2x2 meter itu. Mereka menggunakan perlengkapan untuk membongkar bangunan tersebut dan menariknya menggunakan tali hingga rata dengan tanah.
Saat aksi pembongkaran tersebut, hadir pula pihak Polsek Kelapa Lima Kota Kupang.
Saat awal aksi tersebut, puluhan anggota keluarga sempat menghadang namun pembongkaran tetap dilakukan.
Nimus Soriwutun yang mewakili pihak keluarga Tomboy mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan tanpa perlawanan dari keluarga.
Saat itu, kata Nimus, pihak Polisi Pamong Praja mengatakan kepada keluarga bahwa ada instruksi dari atasan untuk membongkar bangunan tersebut karena bangunan tersebut dibangun tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).
"Jadi informasi dari mereka (Pol PP Kota Kupang) bahwa mereka membongkar bangunan tersebut karena tidak mengantongi IMB," ujarnya.
Nimus mengatakan bahwa saat itu pihak keluarga tidak melakukan resistensi saat terjadi pembongkaran.
Namun pihak keluarga menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak pemerintah melalui Satuan Pol PP Kota Kupang. Ia mengatakan bahwa bahwa seharusnya pihak pemerintah menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Bukannya bertindak semena-mena terhadap masyarakat.
Pihak keluarga Tomboy, lanjut Nimus, mempertanyakan dasar tindakan pembongkaran tersebut. Keluarga merasa heran atas alasan pembongkaran yang dikemukakan pihak Pemkot.
• Pemkab Manggarai Kembali Raih Treasury Award 2019
• Ramalan Zodiak Rabu 31 Juli 2019: Ada Teman Rasa Pacar Loh, Cancer Sentuh Hatinya Aries Makeover
• Wagub NTT Minta Penyerapan Anggaran Harus Optimal
Ia bahkan mempertanyakan aturan tersebut. Ia mengaku heran karena pemerintah bersikukuh bahwa bangunan pos berukuran 2x2 meter tersebut harus memiliki IMB. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )