Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Setelah itu, terkait kasus pencurian di BPSDM NTT, Stefanus mengakui ada beberapa orang dari kantor tersebut yang mempertanyakan kasus tersebut yang saat ini belum selesai.
"Lalu orang-orang yang menyebutkan diri sebagai orang di inbox Facebook. Mereka menyampaikan kasus yang mengakibatkan lebih dari 300 juta uang dibrankas raib. Mereka Meminta kang Asep (Stefanus Jefons) naikkan kasus tersebut ke Facebook di mana sampai saat ini belum P21," jelasnya.
Untuk kata 'Baingao' dan 'Buta Knop', ujar Stefanus, diakuinya kata itu ditujukan kepada Kapolsek Maulafa karena dinilai Kapolsek Maulafa menakutkan masyarakat. Contoh kasus yang ia sebut menjadikan Kapolsek Maulafa menakutkan adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ND di mana menurut Stefanus, seharusnya ada mediasi damai.
"Kalau 'Buta Knop' itu juga bahasa orang dulu, dan bahasa Kupang artinya sering buat salah-salah atau keliru," tambahnya.
Sementara itu, kasus ini terus berjalan dan atas perbuatannya, Stefanus Jefons terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena disangkakan melanggar pasal 45 (3) juncto pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)