Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos melaporkan pemilik akun Facebook Asep Jeff, Selasa (30/7/2019).
Laporan Polisi ini dibuat di Mapolda NTT pada tanggal 11 Juli 2019 dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/237/VII/RES.1.24/2019/SPKT.
Pemilik akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap institusi Polsek Maulafa dan Kapolsek Maulafa.
• Penyaluran Dana Desa di Flotim Sudah 60 Persen, Ini Permintaan Kakanwil Perbendahaan NTT
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit V melakukan mediasi terkait kasus tersebut.
Hadir selaku mediator, Panit Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Rifai ditemani Panit Cyber Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Markus Foes.
Hadir sebagai terlapor, pemilik akun FB Asep Jeff alias Stefanus Jefons (52) dan pihak pelapor Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos.
• Bank NTT Serahkan CSR Rp 250 Juta untuk Bangun Rumah Masyarakat Manggarai Timur
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Ditreskrimsus Polda NTT ini berlangsung sekitar satu setengah jam dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita.
Panit Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Rifai dalam pembukaan mediasi menyampaikan pihaknya dipercaya untuk menjadi penengah untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Akan tetapi, jika tidak mencapai kesepakatan damai, maka proses hukum yang tengah berjalan akan terus berlanjut.
"Kapasitas saya sebagai mediator, jika tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, maka saya kembalikan lagi kepada yang memroses perkara ini," ujarnya.
Ipda Rifai memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memberikan pernyataan untuk mengetahui duduk persoalan yang ada.
Mediasi berjalan dengan baik dan lancar, kedua belah pihak saling memaafkan. Akan tetapi, sebagai pelapor, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
"Saya ingin nama baik dan keadaan saya dipulihkan. Pemulihan nama saya melalui proses hukum berjalan, saya tidak akan cabut (laporan polisi)," tegasnya.
Diakui Kompol Margaritha, postingan status melalui media sosial Facebook dari Stefanus Jefons dengan akun bernama Asep Jeff dinilai sangat merugikan pihaknya dan institusi Polsek Maulafa.
Saat diberi kesempatan berbicara, Kompol Margaritha membacakan beberapa postingan yang diunggah ke FB pada awal bulan Juli 2019. Postingan tersebut telah dicapture dan dijadikan barang bukti.
Dalam beberapa postingan, Stefanus menyebut Kapolsek Maulafa telah melakukan rekayasa kasus.
Selain itu, Stefanus juga menyebut Kapolsek Maulafa 'buta knop' dan 'baingao'.
Atas dasar itu, pihaknya juga mempertanyakan maksud postingan dan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan institusi yang ia pimpin.
Stefanus menyebut Polsek Maulafa tidak profesional menyelesaikan kasus pencurian brankas BPSDM NTT beberapa bulan lalu serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial ND yang kasusnya sudah sampai pada tahap P21.
"Kalau dibilang kritik, saya sudah lama menjadi polisi dan tahu bagaimana kerja kepolisian, kesalahan mana yang saya buat, pasal mana yang saya langgar? Kasus yang kami lakukan sesuai SOP dan kami juga menerima kritik yang ada," jelas Kompol Margaritha
"Rekayasa kasus mana yang saya buat, yang kasus 351, atau balai diklat. Atau apa? Apakah kang Asep ikut menyelidiki?," tambah Kompol Margaritha.
Saat diberi kesempatan, Stefanus Jefons awalnya menyebut hal tersebut merupakan kritikan yang ia berikan.
Namun, saat proses mediasi mencapai titik akhir pertemuan, Stefanus mengakui kesalahan yang ia buat dan meminta maaf atas postingan yang ia lakukan.
Stefanus juga menjelaskan, pihaknya akan menghapus postingan di akun Facebook miliknya dan membuat postingan untuk meminta maaf kepada Kapolsek Maulafa.
"Saya mengaku saya salah ibu, sehingga saya minta maaf, tolong saya diberi maaf supaya kita dapat melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa terikat dengan kasus seperti ini. Saya meminta maaf secara tulus, semoga ibu bisa memaafkan saya untuk kita berdamai dengan hati yang bersih. Itu harapan saya," jelasnya di akhir mediasi.
Diakuinya, postingan tersebut dilakukan karena pelaku dugaan kasus penganiayaan, ND menemui dirinya dan meminta untuk memposting bahwa Polsek Maulafa dinilai melakukan rekayasa terhadap kasus tersebut.
"Ibu ND datang ke rumah saya jam 6 pagi, lalu melaporkan kalau kasusnya tidak ada kontak fisik tapi proses hukum sudah P21. Dia datang dua kali. Ini berarti rekayasa karena tidak ada penganiayaan. Ini saya rasa heran," paparnya.
Namun, kasus ini tidak dilakukan konfirmasi le pihak Polsek Maulafa dan Stefanus Jefons langsung mengunggah status di akun Facebook miliknya.
"Saya kalau kenal ibu maka saya konfirmasi tapi saya tidak kenal," sebutnya.
Setelah itu, terkait kasus pencurian di BPSDM NTT, Stefanus mengakui ada beberapa orang dari kantor tersebut yang mempertanyakan kasus tersebut yang saat ini belum selesai.
"Lalu orang-orang yang menyebutkan diri sebagai orang di inbox Facebook. Mereka menyampaikan kasus yang mengakibatkan lebih dari 300 juta uang dibrankas raib. Mereka Meminta kang Asep (Stefanus Jefons) naikkan kasus tersebut ke Facebook di mana sampai saat ini belum P21," jelasnya.
Untuk kata 'Baingao' dan 'Buta Knop', ujar Stefanus, diakuinya kata itu ditujukan kepada Kapolsek Maulafa karena dinilai Kapolsek Maulafa menakutkan masyarakat. Contoh kasus yang ia sebut menjadikan Kapolsek Maulafa menakutkan adalah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ND di mana menurut Stefanus, seharusnya ada mediasi damai.
"Kalau 'Buta Knop' itu juga bahasa orang dulu, dan bahasa Kupang artinya sering buat salah-salah atau keliru," tambahnya.
Sementara itu, kasus ini terus berjalan dan atas perbuatannya, Stefanus Jefons terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena disangkakan melanggar pasal 45 (3) juncto pasal 27 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)