Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Dugaan pencemaran nama baik, Kapolsek Maulafa Polisikan Pemilik Akun FB Asep Jeff
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Saat diberi kesempatan berbicara, Kompol Margaritha membacakan beberapa postingan yang diunggah ke FB pada awal bulan Juli 2019. Postingan tersebut telah dicapture dan dijadikan barang bukti.
Dalam beberapa postingan, Stefanus menyebut Kapolsek Maulafa telah melakukan rekayasa kasus.
Selain itu, Stefanus juga menyebut Kapolsek Maulafa 'buta knop' dan 'baingao'.
Atas dasar itu, pihaknya juga mempertanyakan maksud postingan dan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dan institusi yang ia pimpin.
Stefanus menyebut Polsek Maulafa tidak profesional menyelesaikan kasus pencurian brankas BPSDM NTT beberapa bulan lalu serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial ND yang kasusnya sudah sampai pada tahap P21.
"Kalau dibilang kritik, saya sudah lama menjadi polisi dan tahu bagaimana kerja kepolisian, kesalahan mana yang saya buat, pasal mana yang saya langgar? Kasus yang kami lakukan sesuai SOP dan kami juga menerima kritik yang ada," jelas Kompol Margaritha
"Rekayasa kasus mana yang saya buat, yang kasus 351, atau balai diklat. Atau apa? Apakah kang Asep ikut menyelidiki?," tambah Kompol Margaritha.
Saat diberi kesempatan, Stefanus Jefons awalnya menyebut hal tersebut merupakan kritikan yang ia berikan.
Namun, saat proses mediasi mencapai titik akhir pertemuan, Stefanus mengakui kesalahan yang ia buat dan meminta maaf atas postingan yang ia lakukan.
Stefanus juga menjelaskan, pihaknya akan menghapus postingan di akun Facebook miliknya dan membuat postingan untuk meminta maaf kepada Kapolsek Maulafa.
"Saya mengaku saya salah ibu, sehingga saya minta maaf, tolong saya diberi maaf supaya kita dapat melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa terikat dengan kasus seperti ini. Saya meminta maaf secara tulus, semoga ibu bisa memaafkan saya untuk kita berdamai dengan hati yang bersih. Itu harapan saya," jelasnya di akhir mediasi.
Diakuinya, postingan tersebut dilakukan karena pelaku dugaan kasus penganiayaan, ND menemui dirinya dan meminta untuk memposting bahwa Polsek Maulafa dinilai melakukan rekayasa terhadap kasus tersebut.
"Ibu ND datang ke rumah saya jam 6 pagi, lalu melaporkan kalau kasusnya tidak ada kontak fisik tapi proses hukum sudah P21. Dia datang dua kali. Ini berarti rekayasa karena tidak ada penganiayaan. Ini saya rasa heran," paparnya.
Namun, kasus ini tidak dilakukan konfirmasi le pihak Polsek Maulafa dan Stefanus Jefons langsung mengunggah status di akun Facebook miliknya.
"Saya kalau kenal ibu maka saya konfirmasi tapi saya tidak kenal," sebutnya.