Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Akibat Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Akibat Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM | KUPANG - OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara, Selasa (30/7/2019).
Pasalnya, anak dibawah umur ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).
Korban dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan anak. Saat ini, anak tersebut telah berusia 3 minggu.
• PMKRI Cabang Kupang Kritik Kebijakan Relokasi Pedagang di Jalan Polisi Militer Oebobo
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.
"Pelaku dikenakan oasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
• Siswa SMA di Kupang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan, Begini Awal Kejadiannya
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (30/7/2019).
Kali ini, kasus pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).
Siswi yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kota Kupang ini dicabuli OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang.
Pelaku merupakan tetangga korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.
"Korban dan pelaku merupakan tetangga, pelaku mencabuli korban dalam waktu yang berbeda," katanya.
Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada bulan Agustus 2018.
Saat itu, lanjutnya, ibu pelaku meminta korban untuk menjaga adik korban di rumah pelaku.
Korban yang menjaga adik pelaku tertidur bersama adik korban di atas spon di dalam rumah.
Melihat korban yang tertidur, muncul niat bejat pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku lalu membangunkan korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Namun, korban menolak keinginan pelaku. Tak habis akal, pelaku lalu mengancam akan mencekik korban jika tidak melayani nafsu bejat pelaku.
"Tersangka mengancam korban, katanya 'kalau lu (kamu) sonde (tidak) mau, beta (saya) cekik lu nanti,'" kata Ipda I Wayan mengebut ancaman pelaku terhadap korban.
Karena dibawah tekanan dan ancaman, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
Tidak hanya itu, pelaku kembali mencabuli korban pada bulan Oktober 2018. Akibatnya, korban hamil.
Orangtua korban yang mengetahui korban hamil lantas mempertanyakan siapa ayah biologis dari anak yang dikandung korban.
Korban akhirnya mengaku bahwa OST telah mencabuli korban.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga lalu menemui keluarga pelaku untuk membicarakan persoalan tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab pelaku.
"Korban dan pelaku duduk bersama keluarga, pelaku mengakui telah mencabuli korban dan bersedia bertanggung jawab. Jadi keduanya akan dinikahkan," ujarnya.
Akan tetapi, setelah korban bersalin, pelaku malah mengingkari janjinya dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mendapati hal tersebut, korban ditemani ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada 28 Juli 2019 pukul 19.45 Wita.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.
"Saat ini kasus pencabulan tersebut telah sampai tingkat penyidikan, tadi penyidik juga sudah periksa tante pelaku " katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)