Berita Tamu Kita

Bregitha N Usfinit: Jadi Polisi Yang Humanis

Bregitha ingin membuktikan bahwa Polisi saat ini adalah Polisi yang humanis dan siap melayani dan mengayomi masyarakat.

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Apolonia Matilde
Dokumentasi keluarga
Bripka Bergitha N Usfinit bersama suami dan anak-anaknya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Lulus menjadi Polisi Wanita (Polwan) dan mengikuti pendidikan (Diktukba) Polri Gelombang II Tahun 2003 di Sepolwan Jakarta Selatan, ia kemudian ditempatkan menjadi Bintara Polresta Kupang tahun 2003.

Kariernya terus menanjak sampai akhirnya dipercayakan menjadi Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang Kota tahun 2017 sampai saat ini.

Nama lengkapnya Bripka Bregitha N Usfinit. Menjadi Polwan bukan cita-citanya sejak kecil, tetapi saat duduk di SMA kelas III, ketika ada Polwan yang datang ke sekolahnya melakukan sosialisasi tentang peran dan tugas Polwan, ia langsung tertarik.

Seorang Pekerja Migran Asal Karimun Tewas di Malaysia, Diduga Dibunuh Teman Pria

Bregitha pun langsung mendaftar mengikuti tes dan langsung lulus di tahun 2003 bersamaan dengan pengumuman kelulusanya dari bangku SMA.

Banyak tantangan dan godaan menjadi Polwan tetapi ditengah banyaknya pemikiran negatif kepada polisi oleh masyarakat, Bregitha ingin membuktikan bahwa Polisi saat ini adalah Polisi yang humanis dan siap melayani dan mengayomi masyarakat.

Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kanit PPA, sudah banyak kasus yang ditanganinya terkait penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, baik kekerasan verbal, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, seiring dengan meningkatkanya kasus tersebut sejak tahun 2017.

Seorang Pemuda Ditangkap dan Diancam 15 Tahun Penjara karena Bawa Kabur Gadis Berusia 17 Tahun

Bagaimana dan apa saja upaya Unit PPA Polres Kupang Kota untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak?

Ikuti wawancara Wartawati Pos Kupang, Apolonia Matilde Dhiu, dengan Bripka Bregitha N Usfinit, SH, di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Selamat Hari Bayangkari untuk Polisi walau terlambat. Saat ini Anda dipercayakan menjadi Kanit PPA Polres Kupang Kota. Bisa ceritakan perjalanan karier Anda?
Saya lulus dinas kepolisian tahun 2003 ditempatkan di Polda NTT. Saat mutasi, saya ditempatkan di BA Sat Reskrim Polres Kupang Kota tahun 2004 sampai tahun 2010.

Saat itu, tidak serta merta turun ke lapangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Tetapi ada prosesnya juga. Saya mengikuti pelatihan di SPN Kupang tentang cara penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemeriksaan seperti apa, proses penyelidikan dan penyidikan seperti apa.

Mulai ditugaskan di Satreskrim khususnya Unit PPA tahun 2004 sampai saat ini. Puji Tuhan. Pada bulan Maret tahun 2017, saya dipercayakan pimpinan sebagai Kanit PPA Polres Kupang Kota sampai sekarang.

Dalam menjalankan tugas di Unit PPA, apakah ada kesulitan dalam penanganan kasus perempuan dan anak?
Kalau berbicara kesulitan penanganan kasus perempuan dan anak di Kota Kupang pasti banyak. Dari proses penyidikan sampai penyelidikan pasti ada, karena kasus kekerasan yang korbanya perempuan dan anak, menggunakan Undang-Undang Khusus, yakni Undang-Undang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Sistim Peradilan Pidana Anak.
Sehingga, saat proses penyelidikan dan penyidikan, penanganannya khusus dan perlakuan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga khusus. Penanganan tidak dilakukan serta merta sama dengan penyidikan kasus pidana umum.
Karena, korbannya adalah perempuan dan anak, sehingga pendampingan dari awal penyelidikan sampai penyidikan dilakukan secara khusus. Ada bebera[a tahapan dalam proses pendampingan, penyelidikan dan penyidikan sejak awal sampai selesai. Bagaimana kami menerima laporan dari SPKT di depan, melakukan penyelidikan dan kasus yang dilaporan sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan proses gelar perkara. Dalam tahap penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, merampungkan berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Bripka Bergitha N Usfinit bersama suami dan anak-anaknya1
Bripka Bergitha N Usfinit bersama suami dan anak-anaknya1 (Dokumentasi keluarga)

Siswi SMP Penjual Bakpao, Dewi Febriyanti Bahagia Saat Berlibur di Dufan Ancol

Dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, adakah penyelesaiannya yang dilakukan secara kekeluargaan?
Penanganan korban kekerasan perempuan dan anak biasanya diproses sampai pada tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Hanya beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, biasanya diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah delik aduan sehingga apabila korban yang membuat laporan atau mencabut laporan berarti serta merta kasus yang sudah dicabut oleh korban dan menghentikan penyidikanya.

Berapa banyak kasus yang dicabut laporannya oleh pelapor?
Untuk KDRT sangat banyak di Kota Kupang tetapi sekitar 40 persen laporannya dicabut oleh korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved