Seorang Pemuda Ditangkap dan Diancam 15 Tahun Penjara karena Bawa Kabur Gadis Berusia 17 Tahun

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi dan Diancam 15 Tahun Penjara karena Bawa Kabur Gadis Berusia 17 Tahun

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi ditangkap polisi 

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi dan Diancam 15 Tahun Penjara karena Bawa Kabur Gadis Berusia 17 Tahun

POS-KUPANG.COM | YOGYAKARTA - Kepolsian Sektor Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, menangkap seorang pemuda inisial FAR (30), warga Desa Semin, Kecamatan Semin, karena melarikan seorang gadis berusia 17 tahun. Meski keduanya pacaran, namun pemuda ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Semin, AKP Haryanta mengatakan, penangkapan FAR berawal saat Sabtu (27/7/2019) kemarin.

Siswi SMP Penjual Bakpao, Dewi Febriyanti Bahagia Saat Berlibur di Dufan Ancol

Saat itu, keluarga korban AS (17) melaporkan ke pihak kepolisian karena putrinya sudah tidak pulang selama seharian.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Semin langsung bergerak mencari keberadaan korban yang masih berstatus siswi tersebut.

Setelah memeriksa saksi diketahui korban pergi dengan FAR. Dalam penelusuran yang dilakukan polisi, kedua sejoli tersebut ditemukan tengah berada di sebuah tempat di Kecamatan Patuk.

Para ASN Diajak Berwirausaha untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Korban dan FAR kemudian digiring ke Mapolsek Semin untuk diperiksa. Dari pemeriksaan awal diperoleh keterangan bahwa kedua pasangan berbeda usia belasan tahun itu telah menjalin pacaran selama beberapa waktu terakhir.

"Sebenarnya sebelum tertangkap polisi berniat untuk ke Dieng, Jawa Tengah," kata Haryanta saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2019).

Dalam keterangannya, pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban. Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP subsider Pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk proses hukumnya tetap lanjut. Penyidik masih memintai keterangan dari sejumlah pihak," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmet Ali Bahonar menambahkan, pihaknya tengah memeriksa pelaku yang diduga residivis kasus serupa.

Saat ini keterangan lebih dalam sedang digali untuk menemukan adakah korban lain atau data-data lainnya. "Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami," ucap dia. (Kompas.com/Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Gadis Berusia 17 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved