VIDEO: Mahasiswa Sumba Barat Datangi DPRD NTT
VIDEO: Mahasiswa Sumba Barat Datangi DPRD NTT. Mereka datang untuk mempertanyakan penyelesaian masalah tapal batas antara Sumba Barat dengah SBD.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Mahasiswa Sumba Barat Datangi DPRD NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- VIDEO: Mahasiswa Sumba Barat Datangi DPRD NTT
Mahasiswa asal Sumba Barat mendatangi Komisi I DPRD NTT, Jumat (26/7/2019). Mereka mempertanyakan soal tapal batas antara wilayah Kabupaten Sumba Barat dengan Sumba Barat Daya (SBD).
Mereka diterima tiga anggota Komisi I, yakini John Elpi Parera, Gabriel Suku Kotan dan Nodu Puga.
Alex H. Marabbi , salah satu mahasiswa, mengatakan, masalah tapal batas itu, ada sejarahnya. Dulu, saat sistem kerajaan, orang Kodi dan Lamboya itu batasnya di Kali Pola Pare.
• VIDEO: V BTS Punya 6 Nama Julukan, Julukan Terbaru V BTS Bikin Army Makin Cinta
• VIDEO: Gagal Pimpin NTT, Kini Perempuan Bernama Emi Nomleni Pimpin DPD PDIP NTT, Luar Biasa
• VIDEO: Warga Lewogroma, Lembata, Ambil Air di Hutan
"Ada sebuah perkawinan antara warga Kodi dan Lamboya dan saat itu ada keributan, sehingga dua raja mengambil jalan tengah dengan menetapkan tapal batas itu," kata Alex.
Yang menjadi masalah, lanjut dia, adalah jangan sampai dengan adanya keputusan gubernur NTT yang mematok tapal batas di daerah itu, akan menghasilkan pertumpahan darah di kalangan masyarakat.
"Apakah Pemprov NTT jamin bahwa tapal batas yang ditetapkan itu aman? Kalau ada keributan dan pertumpahan darah, siapa yang bertanggungjawab?" tanya Alex.
Dikatakannya, hak ulayat di tapal batas antara warga Sumba Barat dengan Sumba Barat Daya (SBD), hendaknya dikembalikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Tolong jaga harkat dan martabat masyarakat Sumba Barat dan Sumba Barat Daya," kata Alex.
Anggota Komisi I DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan mengatakan, perlu didorong agar keputusan yang dibuat sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Jika kita bicara wilayah administrasi, maka pemerintah harus melihat lagi hal lain, seperti hak-hak kepemilikan. Dengan begitu, pasca keputusan itu tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Suku Kotan.
Menurut dia, saat ini memang ada batas wilayah administrasi tetapi yang perlu diperhatikan, adalah hak- hak kepemilikan atas tanah itu.
Anggota Komisi I DPRD NTT, Nodu Puga, mengatakan, dua masyarakat ini berbeda karakter. Contohnya, jika orang Kodi bekerja di suatu lahan, maka akan dianggap menjadi miliknya.
"Saya kira wilayah ini dikosongkan saja. Tapi akan menjadi persoalan, adalah jika dikosongkan, maka akan diambil alih atau bagaimana dan perlu ada keputusan yang bijaksana, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari," kata Nodu.
• VIDEO: Pemuda Harus Digerakkan Lawan Human Trafficking
• VIDEO: Informa Lippo Plaza Punya Banyak Promo Baru. Ayo, Buruan
• VIDEO: Mobil Ferrari Portofino Photo Shoot di Sumba Timur
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi, mengatakan, pemerintah mengharapkan bahwa keputusan itu tidak boleh membuat masalah.
"Pemerintah provinsi hingga kepala desa harus bisa memberi kenyamanan," kata Linus.
Dikatakannya, berdasarkan kajian yang dikakukan secara terpadu, Karang Indah itu masuk dalam wilayah SBD. Meski demikian, hak-hak kepemilikan atas tanah itu tidak akan hilang sesuai hak administrasi.
"Sesuai fakta di lapangan batas langsung ditetapkan,tapi tidak menghilangkan hak masyarakat. Apa yang diputuskan gubernur itu bersifat final dan mengikat, agar pembangunan bisa berjalan dengan baik. Pemerintah tidak mau menggantung masalah," kata Linus. (POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Nonton Videonya Di Sini: