Pelajar Dibawa Umur Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Upaya promosi agar tertib berlalu lintas terus digalakan oleh Satlantas Polres Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POLRES NGADA
Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman, S.Sos saat sosialisasi tertib berlalu lintas di salah satu SMA di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (25/7/2019). 

Ia sangat setuju upaya untuk tertib berlalu lintas. Jika ditemukan siswa -siswa yang bawa kendaraan bermotor namun tidak memiliki kelengkapan pihak sekolah akan sita sepeda motor tersebut.

Dandim 1625/Ngada Minta Masyarakat Jika Keberatan Silakan Tempuh Jalur Hukum

"Saya setuju sekali apabila di kemudian hari ditemukan murid atau siswa mengendarai sepeda motor namun tidak memenuhi syarat dan ketentuan, maka kendaraan kami sita sementara dan meminta orang tua murid mengambilnya serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi, apabila diulangi maka proses hukum ditegakkan sesuai aturan undang undang lalu lintas," ujarnya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved