Gaji Pekerja Informal Di Ende Tidak Sesuai UMP NTT

Upah atau gaji pekerja informal di Kabupaten Ende tidak sesuai upah minimum Provinsi (UMP) sementara UMP propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019 seb

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Romualdus Pius
Kepala Seksi Statistik BPS Ende,Yohanes Marino Sedang Melakukan Pendataan. 

Gaji Pekerja Informal Di Ende Tidak Sesuai UMP NTT

Laporan Reporter Pos Kupang.Com,Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE- Upah atau gaji pekerja informal di Kabupaten Ende tidak sesuai upah minimum Provinsi (UMP) sementara UMP propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019 sebesar Rp.1795.000.

Berdasarkan data Hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas )tahun 2018 upah gaji pekerja informal rata –rata sebesar Rp.865.000.

Kepala Seksi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) Ende, Yohanes Marino mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (2/7/2019) di Ende.

Marino mengatakan bahwa fakta ini membuktikan masih banyak pekerja sektor informal seperti penjaga toko pakyan toko ponsel, asisten rumah tangga, pekerja konveksi bergaji tidak sesuai UMP. Mayoritas penjaga toko di pasar Mbongawani Kecamatan Ende Selatan, Nusa tenggara Timur menerima gaji di bawah UMP. Nominalnya bervariasi dan sistem pengambilan gaji pun beragam.

"Pekerja toko yang mayoritas pendatang itu ada yang mengambil gajinya setahun sekali saat mereka mudik. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan kebutuhan perempuan ditanggung oleh sang majikan"ujarnya.

"Pertanyaannya, apakah gaji yang di bawah UMP itu cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan," kata Marino.

Intip Yuk Gua Batu Cermin, Gua yang Muncul dari Bawah Laut dan Bikin Presiden Jokowi Terkesima

Marino mengatakan bahwa menurut data BPS Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakata kabupaten Ende tahun 2014 sebesar Rp.1.371.359 dengan UMR pada tahun 2014 sebesar RP.1.010.000.

Walaupun denga upah dibawah UMP tetapi ada pekerja yang masih betah bekerja di tempat itu hingga bertahun-tahun. Fakta lain, mayoritas dari mereka masih single, artinya tidak memiliki tanggungan.

Marino menambahkan bahwa untuk pekerja informal lain menurut data hasil Sarkenas hampir sebagian besar pekerja asisten rumah tangga tidak sesuai UMP. Hal tersebut karena sebagian besar majikan mengeluh jika gaji asisten rumah tangga sesuai UMP maka sebagian gaji majikan untuk membayar asisten rumah tangga.

"Saat pendataan Sakernas ditemukan data - data seperti ini. Sebagian besar majikan tidak dapat memberikan upah sesuai dengan UMP," katanya.

Hormati Orangtua Kriss Hatta,Anthony Bersedia Bertemu,Kriss Hatta Remehkan Gue,Sekarang Kelimpungan

Marino mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas pekerja sektor informal yang harus digaji sesuai UMK atau UMP. Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal.

"Tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal ini pun pernah diakui Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada 2012. Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya," katanya.

Namun Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga.

Isi Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.

Simpan Benda ini di Asrama Mereka, Member BTS Bikin ARMY Menangis!

Dalam Permenaker itu telah diatur, pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi,ujar Marino.

Ditambah lagi dengan ketentuan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 yang menyebutkan, dalam menetapkan upah disesuaikan jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan. Upah pekerja Informal Kabupatn Ende berdasarkan pendidikan maka yang belum tamat SD Rp. 634.003 diikuti SD Rp.949.963 SMP Rp.887.677 dan SMA keatas Rp.1.018.138 secar rata- rata upah pekerja Informal Kabupaten Ende Rp.867.087.

"Artinya, rata-rata pekerja sektor informal tidak membutuhkan keterampilan khusus berkaitan dengan pendidikan. Berbeda dengan sektor formal seperti guru, akuntan, yang membutuhkan pendidikan yang mumpuni," katanya.

Hidayat Nur Wahid: Orang yang Berpandangan Miring Terhadap Islam Karena Belum Paham

Di sisi lain persoalan yang terjadi yaitu banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal ini mesti menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperluas lapangan pekerjaan di sektor formal seperti memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat. Hal ini mesti dilakukan sehingga mampu mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Jadi, setop polemik soal gaji sektor informal yang tidak sesuai UMP, jika memang itu berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Pemerintah mesti memperluas sektor kerja formal agar masyarakat bisa bekerja di sektor,"kata Marino.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved