Gaji Pekerja Informal Di Ende Tidak Sesuai UMP NTT
Upah atau gaji pekerja informal di Kabupaten Ende tidak sesuai upah minimum Provinsi (UMP) sementara UMP propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019 seb
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
Gaji Pekerja Informal Di Ende Tidak Sesuai UMP NTT
Laporan Reporter Pos Kupang.Com,Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE- Upah atau gaji pekerja informal di Kabupaten Ende tidak sesuai upah minimum Provinsi (UMP) sementara UMP propinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2019 sebesar Rp.1795.000.
Berdasarkan data Hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas )tahun 2018 upah gaji pekerja informal rata –rata sebesar Rp.865.000.
Kepala Seksi Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS) Ende, Yohanes Marino mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Jumat (2/7/2019) di Ende.
Marino mengatakan bahwa fakta ini membuktikan masih banyak pekerja sektor informal seperti penjaga toko pakyan toko ponsel, asisten rumah tangga, pekerja konveksi bergaji tidak sesuai UMP. Mayoritas penjaga toko di pasar Mbongawani Kecamatan Ende Selatan, Nusa tenggara Timur menerima gaji di bawah UMP. Nominalnya bervariasi dan sistem pengambilan gaji pun beragam.
"Pekerja toko yang mayoritas pendatang itu ada yang mengambil gajinya setahun sekali saat mereka mudik. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan kebutuhan perempuan ditanggung oleh sang majikan"ujarnya.
"Pertanyaannya, apakah gaji yang di bawah UMP itu cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan," kata Marino.
• Intip Yuk Gua Batu Cermin, Gua yang Muncul dari Bawah Laut dan Bikin Presiden Jokowi Terkesima
Marino mengatakan bahwa menurut data BPS Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakata kabupaten Ende tahun 2014 sebesar Rp.1.371.359 dengan UMR pada tahun 2014 sebesar RP.1.010.000.
Walaupun denga upah dibawah UMP tetapi ada pekerja yang masih betah bekerja di tempat itu hingga bertahun-tahun. Fakta lain, mayoritas dari mereka masih single, artinya tidak memiliki tanggungan.
Marino menambahkan bahwa untuk pekerja informal lain menurut data hasil Sarkenas hampir sebagian besar pekerja asisten rumah tangga tidak sesuai UMP. Hal tersebut karena sebagian besar majikan mengeluh jika gaji asisten rumah tangga sesuai UMP maka sebagian gaji majikan untuk membayar asisten rumah tangga.
"Saat pendataan Sakernas ditemukan data - data seperti ini. Sebagian besar majikan tidak dapat memberikan upah sesuai dengan UMP," katanya.
• Hormati Orangtua Kriss Hatta,Anthony Bersedia Bertemu,Kriss Hatta Remehkan Gue,Sekarang Kelimpungan
Marino mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas pekerja sektor informal yang harus digaji sesuai UMK atau UMP. Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal.
"Tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal ini pun pernah diakui Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada 2012. Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya," katanya.
Namun Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga.