Setelah Kena Siram 'Moke' di Kepala, Kasus Pengrusakan Jualan Nabas Berakhir Damai

Kasus pengrusakan jualan nasi babi (nabas) di bilangan ruko Oebobo pada berakhir damai.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Tidak hanya merusak jualan milik korban, pelaku juga sempat menyiramkan satu botol miras jenis 'moke' ke kepala korban.

Korban saat itu tengah menjaga jualannya di area Ruko Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019).

Ipda Yance menjelaskan, pelaku tidak sendiri, namun ditemani oleh dua rekannya yang masih buron hingga saat ini.

"Dia (Matias) yang punya peran menghancurkan tempat jualan dan ada dua orang lagi yang tengah dalam pengejaran," katanya.

Dijelaskannya, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk miras dan hendak meminta makanan yang ada sebagai 'tolakan' saat pesta miras.

"Dia dalam kondisi mabuk miras, mereka dengan tujuan meminta makanan dan saat korban merasa keberatan, mereka langsung melakukan pengrusakan tempat jualan berupa tempat nasi dan lauk yang ada," ungkapnya.

Kepada pelaku, disangkakan pasal 170 KUHAP dimana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau terhadap orang atau barang.

Hati Hati Melintas WJ Lalamentik Kupang

Puluhan Anak di Marada Sumba Timur Antusias Ikut Belajar di Taman Baca Hamu Wangu

Ramalan Zodiak Sabtu 20 Juli 2019 Ada Cewek Gampang Baperan! Libra Memang Takdir Taurus Bergairah

"Mereka secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan, untuk ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved