Setelah Kena Siram 'Moke' di Kepala, Kasus Pengrusakan Jualan Nabas Berakhir Damai
Kasus pengrusakan jualan nasi babi (nabas) di bilangan ruko Oebobo pada berakhir damai.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Setelah Kena Siram 'Moke' di Kepala, Kasus Pengrusakan Jualan Nabas Berakhir Damai
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pengrusakan jualan nasi babi (nabas) di bilangan ruko Oebobo pada berakhir damai.
Kasus yang terjadi pada Sabtu (29/7/2019) dinihari lalu ini melibatkan korban Sani Mella (28) dan dua pelaku yang telah ditahan pihak kepolisian yakni Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dan Mesakh Jusuf Ebie Kawa alias Golden (24).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (18/7/2019) sore.
"Kedua pihak baik korban dan pelaku ini telah berdamai," katanya.
Dijelaskannya, pelaku juga telah bersedia untuk mengganti kerusakan yang dialami korban.
"Pelaku juga bersedia bertanggung jawab atas kerusakan barang jualan yang telah dilakukan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mesakh Jusuf Ebie Kawa alias Golden (24), seorang pelaku pengrusakan tempat jualan nasi babi (Nabas) di bilangan ruko Oebobo akhirnya menyerahkan diri.
Mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Kupang ini menyerahkan diri didampingi orangtuanya pada Rabu (10/7/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (19/7/2019).
"Sebelumnya, orangtua pelaku mendatangi pihak kepolisian. Setelah itu menyerahkan pelaku," katanya.
Pihak kepolisian tengah memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, satu pelaku kasus tersebut Matias Ronaldo J. Dakaweni (27) dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Selasa (2/7/2019) malam.
Warga Jln Shoping Center Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini ditangkap di dekat kediamannya dan langsung digelandang pihak kepolisian ke Mapolres Kupang Kota.
Pria ini dibekuk lantaran pada Sabtu (29/7/2019) merusak jualan nasi babi (nabas) milik Agiong, warga Belo yang dijaga oleh pekerjanya, Sani Mella (28).
Tidak hanya merusak jualan milik korban, pelaku juga sempat menyiramkan satu botol miras jenis 'moke' ke kepala korban.
Korban saat itu tengah menjaga jualannya di area Ruko Oebobo, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019).
Ipda Yance menjelaskan, pelaku tidak sendiri, namun ditemani oleh dua rekannya yang masih buron hingga saat ini.
"Dia (Matias) yang punya peran menghancurkan tempat jualan dan ada dua orang lagi yang tengah dalam pengejaran," katanya.
Dijelaskannya, pelaku saat itu dalam keadaan mabuk miras dan hendak meminta makanan yang ada sebagai 'tolakan' saat pesta miras.
"Dia dalam kondisi mabuk miras, mereka dengan tujuan meminta makanan dan saat korban merasa keberatan, mereka langsung melakukan pengrusakan tempat jualan berupa tempat nasi dan lauk yang ada," ungkapnya.
Kepada pelaku, disangkakan pasal 170 KUHAP dimana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan atau terhadap orang atau barang.
• Hati Hati Melintas WJ Lalamentik Kupang
• Puluhan Anak di Marada Sumba Timur Antusias Ikut Belajar di Taman Baca Hamu Wangu
• Ramalan Zodiak Sabtu 20 Juli 2019 Ada Cewek Gampang Baperan! Libra Memang Takdir Taurus Bergairah
"Mereka secara bersama-sama dan melakukan pengrusakan, untuk ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)