Komisi V DPRD NTT Sikapi Kasus Balita di Oenesu Dianiaya Orang Tua Kandung

Komisi V DPRD NTT menggelar rapat menyikapi kasus KDRT yang dialami bocah berusia dua tahun di Oenesu,Kupang Barat,Kabupaten Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Suasana rapat Komisi V DPRD NTT soal kasus KDRT yang dialami bocah berusia dua tahun. Rapat ini berlangsung Rabu (1772019). 

Komisi V DPRD NTT Sikapi Kasus Balita di Oenesu Dianiaya Orang Tua Kandung

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi V DPRD NTT menggelar rapat menyikapi kasus KDRT yang dialami bocah berusia dua tahun di Oenesu,Kupang Barat,Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT, Rabu (17/7/2019).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto didampingi Sekretaris Komisi V, Ismail Samau dan beberapa anggota, yakni, Anwar Hajral, Maksi Adipati Pari, Winston Rondo.

Menurut Jimmi, pada Selasa (16/7/2019) dirinya mendapat informasi dari salah satu teman dokter gigi bernama drg. Ayu bahwa ada anak yang menjadi korban kekerasan.

"Saat itu saya dan dokter dari Puskesmas Batakte langsung jemput anak ini ke rumah sakit untuk segera ditangani," kata Jimmi.

Dijelaskan, sesuai informasi juga bahwa kasus tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

"Ternyata kekerasan ini sudah berlangsung sejak anak ini usia beberapa bulan," kata Jimmi.

Dikatakan, anak itu adalah anak kedelapan dan informasinya bahwa beberapa anaknya juga selalu mengalami kekerasan dari ayahnya.

Ini Tanggapan LPA Provinsi NTT Terkait Kekerasan Seksual di NTT

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kupang Barat di Batakte,namun prosesnya belum ada perkembangan," katanya.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, kasus itu harus menjadi perhatian pemerintah.

"Saya harapkan bahwa jika ada dana di Dinas P3A bisa digunakan juga untuk mengatasi masalah ini," kata Winston.

Kasus Kekerasan Anak di Kupang Masih Tinggi, Save the Children Bentuk Gugus Tugas

Dia mengatakan, kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas.
dr. Yusi dari RSU Prof. WZ. Johannes Kupang
Dari hasil pemeriksaan memang stunting ,kemudian pada hasil lain bahwa ada bekas patahan tulang yang sangat banyak.

"Dari hasil yang diperoleh bahwa tulang yang patah itu ada yang terjadi sekitar 8-10 bulan lalu," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved