Berita Populer

BERITA POPULER: Mahasiswi di Kupang Dilecehkan, Ramalan Zodiak & Polisi Bekuk Penipu di Malaka

BERITA POPULER: Mahasiswi di Kupang Dilecehkan, Ramalan Zodiak & Polisi Bekuk Penipu di Malaka

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
kolase
BERITA POPULER: Mahasiswi di Kupang Dilecehkan, Ramalan Zodiak & Polisi Bekuk Penipu di Malaka 

2. BREAKING NEWS:Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Kabupaten Malaka

Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil di Kabupaten Malaka.

Pelaku atas nama Muhammad Najmi (33) diamankan pada Sabtu (13/7/2019) di Dusun Wemalae, Desa Wehali, Kabupaten Malaka.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Senin (15/7/2019).

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif," katanya.

Dijelaskannya, pelaku dilaporkan oleh Serli Mesah (43) warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang karena telah ditipu sekaligus BPKB mobil milik Serli telah digadaikan pelaku ke sebuah bank.

Korban dan pelaku, jelas Ipda Yance, merupakan teman. Pada bulan Agustus 2017 lalu, pelaku hendak membeli mobil yang dimiliki korban.

RAMALAM ZODIAK CINTA Selasa 16 Juli 2019, Scorpio Tak Percaya diri , Cinta Virgo Tak Terbalas

Anggota Satgas dan Kodim 1618/TTU Bantu Bagi Air Bersih Gratis untuk Warga di Perbatasan

Dilaporkan KDRT oleh Dipo Latief, Kini Nikita Mirzani Tersangka, Ini 6 Fakta Kasus ini

Atas dasar saling percaya karena berteman, korban pun memberikan mobil dan BPKB untuk pelaku. Kesepakatan pada waktu itu, mobil tersebut dijual dengan harga Rp 115 juta.

Namun, saat pelaku telah mendapatkan mobil dan BPKB, pelaku merubah kesepakatan di mana pelaku akan memberikan uang muka dan sebesar Rp 80 juta dan sisa uang akan dibayar kemudian.

"Korban tidak sepakat dengan keinginan pelaku, sehingga korban tidak menjual mobilnya kepada pelaku. Tapi, BPKB masih di tangan pelaku karena dia (pelaku) beralasan akan membeli mobil tersebut," ujarnya.

Korban tidak menaruh curiga karena BPKB berada di tangan pelaku. Mobil tersebut tepat berada di tangan korban dan sehari-hari digunakan untuk travel jurusan Kupang-Malaka.

Tak disangka, pelaku malah meminjam uang di salah satu bank dengan jaminan BPKB mobil korban senilai Rp 60 juta.

"Lalu, dikemudian hari, tanpa sepengetahuan korban, tersangka menjadikan BPKB sebagai jaminan," ujarnya.

Dalam perjalanannya, pelaku tidak sanggup membayar cicilan pinjaman sehingga mobil tersebut ditarik pada bulan April 2019.

Mendapati hal tersebut, korban sangat terkejut dan tak menyangka BPKB mobil yang berada di tangan rekannya telah dijadikan jaminan di bank.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

"Terhadap mobil itu, Kami sudah melakukan surat permohonan izin penyitaan ke pengadilan," paparnya.

Sementara itu, pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

3. BREAKING NEWS: Mahasiswi di Kota Kupang Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Berkendara

Seorang mahasiswi diKota Kupang berinisial ASO menjadi korban pelecehan pelecehan saat berkendara pada 11 Juli 2019 lalu.

Korban dilecehkan seorang warga Kota Kupang, Indra Surya Daniel Pah saat berkendara di Jln HTI Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sekitar pukul 18.40 Wita.

Saat itu, korban yang baru pulang dari kampusnya dan melewati jalan tersebut dilecehkan oleh tersangka dengan modus remas payudara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Ipda I Wayan P. Sujana, SH kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/7/2019) sore.

"Saat korban melewati jalur Maulafa dan sebelum sampai di Gereja GMIT Betesda, tersangka dari arah belakang dengan motornya langsung berada di sebelah kanan korban, kemudian tangan kiri tersangka memukul payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 kali," katanya.

Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh langsung kaget.

Saat korban dalam keadaan kaget, sekali lagi tersangka meremas payudara korban dan melarikan diri menggunakan motornya.

Korban saat itu langsung berteriak dan mengejar tersangka hingga sebelum SD Kolhua, korban menemukan tersangka masuk ke dalam rumah seorang warga.

Ternyata, rumah yang dimasuki tersangka merupakan rumah warga yang tidak dikenal tersangka.

"Korban mengikuti tersangka dan saat mendapatinya, korban memaki-maki tersangka, namun tersangka yang melihat korban langsung melarikan diri," ujar Ipda I Wayan.

Isak Tangis Sambut Kembali Siswa SMKN 1 Larantuka Selamat Musibah Kapal di Pantai Kangean, Jatim

Pemkab Matim Diminta Jangan Cepat Menyerah Urus Jembatan Wae Musur

 Strategi Pelatih Kalteng Putra Habisi Persib Bandung Tanpa 3 Bomber Utama

Penyuluh Agama Ujung Tombak Pelayanan Kementrian Agama

Saat tersangka melarikan diri, korban sempat melihat dan mencatat nomor kendaraan tersangka yakni DH 3546 KU.

Tidak terima perbuatan tersangka, korban langsung mendatangi Mapolres Kupang Kota.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung membekuk tersangka Indra Surya Daniel Pah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Pelaku sudah kami tangkap dan dikenakan wajib lapor. Kami kenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," kata Ipda I Wayan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved