Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Ngada melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun. Ini kronologi lengkapnya.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

Ini Kronologi Kasus Pria 30 Tahun di Ngada Setubuhi Bocah 7 Tahun

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -RB, Tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur akhirnya dipindahkan dari Polsek Golewa ke Polres Ngada.

RB (30) diduga melakukan tindakan terpuji yaitu menyetubuhi bocah ingusan, bunga (bukan nama asli) yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Golewa, Ipda Stefanus Siga, Mingg siang menutur pelaku menyetubuhi korban pada Jumat (12/7/2019). Begini kronologi kejadian itu.

"Pelaku diduga setubuhi anak dibawah umur pada Jumat kemarin, 12 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Awalnya, ibu korban berinisial (KU) bersama kakak korban berinisial (FM) dan Korban sedang makan siang. Tiba-tiba pelaku ikut makan bersama dirumah ibu korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar dua ribu rupiah," ungkap Ipda Stefanus Siga, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (14/7/2019).

Lelaki ini Dilaporkan Istrinya karena Cabuli 5 Kali Putrinya, Begini Modusnya

Ipda Stefanus menjelaskan tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan bertemu dengan saksi berinisial (RR) sehingga saksi beritahu bahwa korban berada dirumah pelaku.

Ipda Stefanus mengatakan mendengarkan informasi itu, ibu korban langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah, ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun pelaku tidak menjawab.

"Setelah pelaku membuka pintu rumah, ibu korban langsung masuk ke rumah pelaku dan mencari korban dan menemukan korban berada dalam kamar pelaku. Ibu korban sempat bertanya ke korban dan korban menjelaskan, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban," tegasnya.

Ia mengatakan atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi ke Polsek Golewa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan diduga pelaku saat ini sudah berada Mapolres Ngada untuk diminta keterangan lebih lanjut. 

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 7 (tujuh) tahun di Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada diduga menjadi korban persetubuhan.

BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil

Korban, sebut saja Bunga (7) itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari terduga pelaku RB (30) di kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Kapolsek Golewa Ipda Stefanus Siga mengatakan, pelaku serta korban telah diserahkan ke penyidik Polres Ngada untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Kejadiannya Jumat (12/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus ini kami serahkan ke Penyidik PPA Polres Ngada untuk ditangani karena korbannya masih anak anak," ungkap Ipda Stefanus, Sabtu (13/7/2019).

Ipda Stefanus menjelaskan, kronolgi kejadian yang menimpa bocah ingusan asal Golewa itu.

Stefanus menuturkan, pada Jumat Tanggal 12 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wita, ibu kandung korban atas nama KU bersama kakak korban atas nama FM dan korban sedang makan siang.

Tiba-tiba datang terlapor ikut makan bersama di rumah ibu kandung korban, setelah makan terlapor mengajak korban ke rumah pelaku unuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar
Rp 2000,-

Tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan
bertemu dengan RR dan memberitahu bahwa korban berada di rumah terlapor.

Setelah itu ibu kandung korban langsung menuju rumah terlapor ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun tidak dijawab oleh terlapor.

"Setelah pelaku membuka pintu, ibu korban langsung masuk ke rumah terlapor dan mencari korban serta
menemukan korban di dalam kamar terlapor. Ibu korban sempat menanyakan ke korban dan korban menjelaskan bahwa terlapor telah menyetubuhi korban," jelasnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor datang ke sentral pelayanan Kepolisian untuk di proses secara hukum dan membuat laporan Polisi.

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ngada, Bripka Maria Roslin Djawa, membenarkan Polsek Golewa menyerahkan kasus persetubuhan anak.

"Kami telah membuat laporan polisi, membuatkan permintaan visum dan mengatar korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa untuk di lakukan visum, sementara itu Kapolsek Golewa beserta Anggotanya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang di duga pelaku dengan inisial RB (30) tahun dan pelaku sudah di amankan di Rutan Polres Ngada," ungkap Bripka Roslin.

Motivator Lakukan Pencabulan Siswi SD

 Seorang motivator berinisial MU (30) ditangkap polisi karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator.

"Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," kata Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Aksi pencabulan anak SD Kupang ini dilakukan di atas mobil akhir bulan Juni 2019 lalu.

Awalnya korban saat itu sedang mengikuti ibunya berinisial LYZ dalam sebuah kegiatan di Restoran Celebes, Kayu Putih, Kota Kupang pada Sabtu (17/6/2019) sore.

LYZ lalu meminta suaminya menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja dan setelah itu kembali ke rumah.

Saat di rumah, korban meminta diantarkan kembali ke LYZ.

Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.

Ayah korban lalu menelepon MU dan memintanya untuk mengantarkan ke LYZ.

Aksi pelecehan itu pun terjadi, dan dilakukan oleh MU sambil menyetir mobil.

"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke hotel dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," ujar Iptu Komang Sukamara saat mendampingi Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba, dikutip dari Pos-Kupang.com, Senin (9/7/2019).

MU kembali melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 WITA, di parkiran sebuah hotel di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, KotaKupang.

"Kemudian sampai di parkiran hotel, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.

Modus MU Lakukan Pencabulan

Kepada korban, MU menjanjikan akan membelikan jaket baru.

"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya," ujar Iptu Komang.

Hingga Jumat (5/7/2019), korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada ibunya, LZY.

Korban pun mengungkapkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya.

"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," kata Kompol I Ketut Saba.

LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.

Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.

"Antara pelaku dan orang tua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman,"ucap Saba.

Aksi pencabulan anak SD Kupang ini kini telah ditangani Polsek Oebobo.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved