Anggota DPRD Kabupaten TTS Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Boking
Penyidik Polres TTS akan mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten TTS terkait Dugaan Korupsi RS Pratama Boking
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Anggota DPRD Kabupaten TTS Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Boking
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM | SOE - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabag ULP Kabupaten TTS, Jakob Benu, Sekertaris Dinas Kesehatan, Barince Yalla dan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiana In Rantau terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten TTS.
Anggota DPRD Kabupaten TTS akan dimintai keterangan terkait proses perubahan anggaran, dimana dana DAU digunakan untuk membayar pekerjaan yang semula dialokasikan dari dana DAK.
Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS., SIK kepada pos kupang.com, Selasa (9/7/2019) saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH., MH di ruang kerjanya.
Jamari mengatakan, penyidik ingin melihat alur mekanisme perubahan anggaran sehingga dana DAU bisa digunakan untuk pembiayaan fisik dana DAK.
Namun ia mengaku, untuk jadwal pasti pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten TTS belum ditentukan.
"Setelah kita lihat, ternyata, pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking ini bersumber dari dana DAK dan DAU. oleh sebab itu, kita membutuhkan keterangan dari anggota DPRD Kabupaten TTS terkait alur perubahan anggarannya sehingga dana DAU bisa digunakan untuk membiayai kegiatan DAK," ungkap Jamari.
Terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking Jamari mengaku, hal tersebut akan dihitung oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT.
"Untuk nilai kerugian negaranya nanti dari BPKP yang mengitungnya," ujarnya.
Terpisah, Ketua komisi IV DPRD, Religius Usfunan tak menampik jika pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking bersumber dari dua mata anggaran yaitu, dana DAU dan DAK.
• Polres TTS Lidik Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Dinkes TTS
Pasalnya, anggaran dana DAK untuk pembiayaan pembangunan RS Pratama Boking tidak cair seluruhnya karena pekerjaan yang terlambat.
oleh sebab itu secara sepihak tanpa restu DPRD pemerintah menggunakan dana DAU untuk membiayai pekerjaan tersebut.
"Jadi dana DAK yang cair hanya 9 Miliar dari total 17 miliar. Sehingga pemerintah mengambil 8 miliar dana DAU untuk pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking. Kami dari DPRD Kabupaten TTS sempat mempertanyakan hal tersebut, tetapi pemerintah beralasan melakukam hal tersebut karena pekerjaan sudah dilakukan. Kami dari DPRD tidak setuju dengan hal tersebut tetapi pemerintah tetap saja mengambil dana DAU untuk membiayai pekerjaan tersebut," ungkap Usfunan.
• BREAKING NEWS: Polisi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Sumba Barat Daya
Dirinya mengatakan, siap diperiksa penyidik Tipikor Polres TTS terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking tersebut.