Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD Senilai Rp 1.079.000.000,00
Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD. Ini nilai uang yang diamankan penyidik dari tangan para tersangka.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
Penyidik Amankan Dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten SBD Senilai Rp 1.079.000.000,00
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Setelah menahan dua tersangka, Penyidik Polres Sumba Barat mengamankan dana Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Sumba Barat Daya senilai Rp Rp 1.079.000.000,00. Uang tersebut diamankan dari rekening koran milik tersangka Rinto Danggaloma di bank BRI,senilai Rp 500 juta pada Jumat (5/7/2019), Rp 299 juta dari salah seorang staf panitia Bimtek, Rabu (3/7/2019) dan dari NAM Air senilai Rp 280 juta.
Uang sebesar Rp 280 juta itu sebelumnya dibayarkan panitia Bimtek untuk penerbangan tahap pertama sebanyak 91 orang peserta Bimtek ke Jakarta tanggal 9 Juli 2019.
Dengan demikian total dana Bimtek aparatur desa Sumba Barat Daya tahun anggaran 2019 yang diamankan penyidik Polres Sumba Barat adalah sebesar Rp 1.079.000.000,00.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum dua tersangka tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan bimtek di Dinas PMD Sumba Barat Daya , Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.Hum di kediamannya di Poma, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Sabtu (6/7/2019).
Sementara itu penjabat Kepala Desa Pogo Tena, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Anton Seingo Lero dihubungi POS-KUPANG.COM ke telepon selulernya, Sabtu (6/7/2019) sore mengaku sudah menyetor uang ke panitia Bimtek di Dinas PMD Sumba Barat Daya sebesar Rp 44 juta.
Dirinya juga telah diperiksa penyidik Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) tentang program kegiatan bimtek berikut besaran anggarannya.
Anton mengaku, rugi bila kegiatan tersebut batal terlaksana. Hal itu karena aparatur desa sangat membutuhkan pengetahuan baru tentang pengelolaan dana desa menggunakan sistem aplikasi. Sampai sore ini, Sabtu (6/7/2019) belum mendapat konfirmasi dari panitia bimtek tentang pemberangkatan kloter pertama peserta bimtek ke Jakatta, Selasa (9/7/2019).
• BREAKING NEWS: Penyidik Polres Sumba Barat Tetapkan Kadis PMD Dan Kabid Pemdes SBD Sebagai Tersangka
Karena itu, ia berharap bila kegiatan tersebut batal maka segera kembalikan dana tersebut ke desa sehingga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan desa.
Sebelumnya, Penyidik Polres Sumba Barat secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi atas biaya pelaksanaan kegiatan Bintek aparatur desa tahun anggaran 2019 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang akan berlangsung di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang juga adalah pelaksana tugas (plt) Inspektorat Sumba Barat Daya, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (kabid Pemdes) pada Dinas PMD Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma di ruang tahanan Polres Sumba Barat, Jumat (5/7/2019) pukul 19.00 wita.
• Terkait Penetapan Kadis PMD dan Kabid Pemdes PMD SBD Jadi Tersangka, Ini Kajian Akademisi
Penahanan kedua pejabat Dinas PMD Sumba Barat Daya tersebut berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/75/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang ditandatangani Wakapolres Sumba Barat, Kompol I Nyoman Budi Artawan, S.H. Sik, MM.
Alasan penahanan kedua tersangka adalah demi percepatan penyidikan, diduga akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.
Hal itu dibenarkan pengacara kedua tersangka, Yohanes Bulu Dappa, S.H, M.Hum kepada wartawan di kediamannya di Poma, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Sabtu (6/7/2019) sore.