Penggugat Bawaslu Sikka Banding ke PT Kupang
Tidak terima putusan pengadilan Negeri Maumere, penggugat Bawaslu Sikka gugat ke Pengadilan Tinggi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Adiana Ahmad
Penggugat Bawaslu Sikka Banding ke PT Kupang
POS-KUPANG.COM | MAUMERE- Tujuh kali sidang praperadilan pemohon Caleg DPRD Sikka, Petrus Gande Ware terhadap Bawaslu Sikka di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Majelis Hakim menyatakan tidak menerima gugatan pemohon. Majelis beralasan Bawaslu bukan penyidik ASN.
“Kami banding putusan majelis. Hari Selasa (9/7/2019) kami masukkan memori banding. Sentra Gakumdu berada di bawah Bawaslu Sikka menangani dugaan pidana Pemilu,” kata kuasa hukum pemohon, Viktor Nekur, S.H, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/7/2019) di Maumere.
Gugatan praperadilan dilakukan karena Bawaslu Sikka menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 17 April 2019 pemberian benang tim sukses Caleg DPRD Sikka, Fredi Mboi kepada pemilih di Desa Kesokoja, Kecamatan Palue. Viktor terkejut dihentikan laporan ini meski alat bukti benang ikat tenun dan saksi lengkap.
• Ketua Dewan Guru Besar UGM Beri Kuliah Umum di UNIPA
Viktor menyebut saksi Paulus Baso menerima satu bantal dan kalender dari Wilfridus Keso, tanggal 5 April 2019. Benang dikembalikan kepada Yanto Toka, 21 April 2019.
Saksi Salviana Lute menerima tiga bantal benang dari Maria Lelu, 4 April 2019. Dua bantal benang diambil kembali 21 April 2019 oleh Maria Lelu, dan satu bantal diambil Yanto Toka.
• VIDEO: Reaksi Viktor Laiskodat Lihat Ribuan Penari Likurai di Opening Ceremony ETMC
“Yanto Toka mengumpulkan benang yang diberikan tim kampanye Ferdinandus Mboy sejak 21 April 2019 dari tangan Salviana Lute pemberian Maria Lule. Paulus Baso satu bantal pemberian Wilfridus Keso. Anastasia Meti satu bantal pemberian Sirilus Musi, dan Yosphina Lali dua bantal pemberian Sirilus Musi,” beber Viktor. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a)
