Kesbangpolinmas Ngada Hadirkan Semua Pengurus Forum di Ngada Bahas Kewaspadaan Dini

Badan Kesatuan Bangsa Dalam Politik Dan Dalam Negeri Kabupaten Ngada menggelar kegiatan Rapat Lintas Forum Tingkat Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana bersama lintas Forum yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten( TKDPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ngada di Aula Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri Kabupaten Ngada, Juli 201 

"Tugasnya membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah juga menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis. Selain itu mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertical di kabupaten/kota dalam pembauran kebangsaan," jelasnya.

Ia menjelaskan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi toleransi, saling penegertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.

Renungan Harian Katolik, Kamis 4 Juli 2019 : Iman dan Pemulihan

Renungan Harian Kristen Protestan, Kamis 4 Juli 2019: Karunia Roh dan Akal Sehat Sangat Berkaitan

Tugasnya melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati.

"Selain itu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian umat ibadat," jelasnya.

Ia juga mengatakan kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

Pendeteksian dan pencegahan Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintah.

Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik idiologi, politik, ekonomi, social dan budaya maupun pertahanan keamanan.

"Tugas Kewaspadaan Dini di daerah yaitu meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah," jelasnya.

Sepuluh Lokasi Wisata Favorit di Sumba Rata-Rata Cuaca Cerah

Pelatih Persib Perhitungkan Tekanan Publik Bonek Mania Jelang Maung Bandung vs Persebaya Surabaya

Ia mengatakan kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Penjabarannya melalui Keputusan Bupati. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten (TKDPK) dimana pertimbangan tentang terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini;

"Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat," tegasnya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved