Setelah Berubah Nama, Perumda Air Tirta Komodo Manggarai Bimtek PBJ
PDAM Tirta Komodo Manggarai sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Setelah Berubah Nama, Perumda Air Tirta Komodo Manggarai Bimtek PBJ
POS-KUPANG.COM|RUTENG--PDAM Tirta Komodo Manggarai sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo.
Seiring dengan perubahan nama dan naiknya status PDAM menjadi Perumda membuat manajemen terus memacu pegawai guna meningkatkan terus pelayanan air minum bersih bagi pelanggan.
Menyadari pentingnya peningkatan kinerja maka manajemen menggelar bimbingan teknis Standard Operating Procedures (SOP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Yang mana bimtek PBJ difasilitasi auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTT, Harry Ridhoni Silalahi dan Albuchori yang berlangsung di Hotel Ranaka, Ruteng, Selasa (2/7/2019)
Bimtek yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai diikuti 41 pegawai dari lingkup Perumda Air Minum Tirta Komodo Kabupaten Manggarai.
• Keuntungan Maung Bandung Persib saat Laga Lawan Persebaya Surabaya, Ini Kelebihan Persib Bandung
• Waspada! Dua Perairan di Wilayah Sumba Berpotensi Tinggi Gelombang 3.5 Meter
• SEDANG BERLANGSUNG, Live Streaming Copa America Brasil vs Argentina, Brasil Unggul 1-0
Yang mana bimtek ini ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan karyawan guna mengikuti perkembangan regulasi terkini bidang PBJ.
Apalagi BUMD milik Pemerintah Kabupaten Manggarai dituntut semakin profesional dalam manajemen dan tugas pelayanannya di bidang air minum kepada masyarakat.
Dengan begitu profesionalitas dapat ditunjukan dalam pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berdaya saing.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Komodo Manggarai, Man Klemens, S.H dalam rilis kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Selasa (2/7/2019) sore mengatakan, di masa lima tahun kepemimpinannya bimtek dari BPKP Perwakilan NTT sangat membantu pemahaman dan pengetahuan para pegawai Perumda untuk memperbaiki manajemen dan pelayanan kepada masyarakat.
"Perumda Air Minum Tirta Komodo, selalu berkomitmen untuk konsisten dalam menjalankan regulasi-regulasi terkait dalam pengadaan barang dan jasa.Dan sejak penetapan Perda No 4 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Komodo maka praktik baik pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Perumda harus disesuaikan dengan regulasi-regulasi terbaru, di antaranya penyesuaian SOP pengadaan barang dan jasa," kata Klemens.
Ia menegaskan, peraturan Bupati terkait Pengadaan Barang dan Jasa Perumda Air Minum Tirta Komodo sedang digodok bersama Bagian Hukum Pemda Mangarai dengan bimtek dari BPKP Perwakilan NTT.
• LINK LIVE STREAMING Copa America 2019, Brasil vs Argentina, Siapa Lolos ke Final?
• Semua Kontingen Diterima Secara Adat di Kediaman Bupati Malaka
• 4 Buah Ini Disarankan Untuk Tidak Dikomsumsi Penderita Diabetes
“Kami sampaikan terima kasih kepada jajaran BPKP Perwakilan yang berkomitmen untuk mendukung kemajuan Perumda,” ujar Klemens.
Sementara itu, Auditor BPKP Perwakilan NTT Hary Ridhoni Silalahi mengatakan, setelah penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perumda pun mengikuti regulasi-regulasi khusus tentang pengadaan barang dan jasa.
"Saat ini baru satu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan yakni tentang Direksi dan Dewan Pengawas. Akan ada beberapa regulasi teknis lain yang akan ditetapkan termasuk Pengadaan Barang dan Jasa, “ kata Harrym
Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Perumda dilakukan sesuai dengan praktik-praktik terbaik dan mudah dilaksanakan oleh Perumda itu sendiri. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)