BREAKING NEWS: Polisi Amankan 31 Calon TKW di Kota Kupang

Polres Kupang Kota mengamankan 31 Calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di sebuah rumah kontrakan di Jln Perwira No 16 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ GECIO VIANA
Para Calon TKI yang diamankan oleh Polres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019). 

Keduanya langsung dimintai keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Kota dan pada Rabu (3/7/2019) pukul 09.00 Wita, kata Iptu Bobby dilakukan penggeledahan di tempat penampungan tersebut.

Dari penggeledahan, ditemukan 31 calon TKW yang pada umumnya akan ditempatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah tangga."

Belum Juga Kapok! Tersangka TPPO Rekrut TKW Ilegal

"Dan melalui pemeriksaan intensif, kami dapati ada sebanyak 6 orang calon TKW yang data-data mereka sebagaimana terpampang di depan ini, tahun kelahirannya dirubah," paparnya.

Kepastian data keenam orang tersebut diubah berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polsek Lewa Polres Polres Sumba Timur yang langsung turun ke rumah orangtua serta sekolah para calon TKW tersebut.

Selain itu, E-KTP mereka melalui juga diduga palsu karena telah diuji menggunakan alat kepolisian di Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kalau perekaman e-KTP sudah dilakukan maka akan muncul di alat kami. Akan tetapi tidak terdata, keenam ini tidak terdata," paparnya.

Wagub NTT Josef Nae Soi Jemput TKW di Tempat Preman

Dijelaskannya, para korban direkrut oleh Farida Muhammad selaku direktur PT BMA perwakilan Sumba Timur dan Agus dan Yeremias selaku petugas lapangan.

"Yang urus semuanya adalah Farida yang ambil dari Dispenduk Capil tapi tidak sesuai dengan surat baptis dan ijasah mereka," ujarnya.

Selain itu, para korban juga merasa ditipu karena dijanjikan untuk menjadi cleaning servis di Malaysia akan tetapi selama hampir satu bulan sejak Mei lalu dipersiapkan untuk menjadi pembantu rumah tangga.

Para Calon TKI yang diamankan oleh Polres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019).
Para Calon TKI yang diamankan oleh Polres Kupang Kota, Rabu (3/7/2019). (POS-KUPANG.COM/ GECIO VIANA)

Pihak kepolisian dalam penggeledahan juga mengamankan Kepala Cabang PT Bukit Mayak Asri Cabang Kupang, Ristiana Iswati dan dua rekannya Yanto dan Vita.

GMKI Kupang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Sindikat Perdagangan Orang di PT BMA Kupang

Menurut keterangan Ristiana, perekrutan dilakukan oleh Farida Muhammad dan dirinya hanya menerima para calon TKW beserta dokumen untuk diurus lagi hingga berangkat ke Malaysia.

Farida akan diberikan imbalan sebesar Rp 8 juta untuk satu orang TKW yang berhasil dikirimkan ke negeri Jiran, Malaysia.

"Menurut keterangan Ristiana, satu Calon TKI yang dikirim akan diberikan uang sebesar Rp 8 juta, entah dari Farida seperti apa nanti lebih detailnya kami akan serahkan ke Polda dan nanti akan dikoordinasikan demi pemulangan mereka ke Sumba," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved