GMKI Kupang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Sindikat Perdagangan Orang di PT BMA Kupang

GMKI Cabang Kupang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan sindikat mafia perdagangan orang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ RYAN NONG
Calon PMI ketika memberikan keterangan usai melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di Polres Kupang Kota pada Selasa (272019). 

GMKI Kupang Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Sindikat Perdagangan Orang di PT BMA Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan sindikat mafia perdagangan orang yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bukit Minyak Asri (BMA).

Pernyataan dan permintaan ini disampaikan setelah pihaknya mengadvokasi dua gadis calon tenaga kerja (PMI) yang melarikan diri dari penampungan milik PT BMA yang berada di Kota Kupang pada awal Juli 2019.

Ketua GMKI Kupang Ferdinand Umbu Tay Hambandima, S.Pt kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (3/7/2019) mengatakan, sebagai organisasi sosial mereka meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan perdagangan orang yang melibatkan PT BMA serta mengadili pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Sebagai organisasi Kristen yang mencirikan  kekristenan, kemahasiswaan, dan keindonesiaan dan berjuang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa, maka kami memutuskan mendorong agar kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan mengadili setiap orang yang telah melanggar UU yang berlaku," katanya.

GMKI Kupang Minta Walikota Ganti Kadis Dukcapil Kota Kupang

Ia menjelaskan, pada awalnya, pihaknya mendapat informasi dari Umbu Indra, seorang mahasiswa UKAW Kupang pada 1 Juli 2019 mengenai dua orang gadis asal Kabupaten Sumba Timur berinisial LDRM (19) dan DTR (19)  yang melarikan diri dari penampungan PT Bukit Mayak Asri sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan.

Kepada mereka, LDRM dan DTR mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan oleh perekrut ketika merekrut mereka dengan kenyataan lapangan yang mereka alami setelah diberangkatkan dari kampung halaman mereka di Sumba Timur.

GMKI Kupang Latih Jemaat Lopo Matakus Manulai Buat Digester Biogas

Kedua calon tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa sejak mereka  diberangkatkan dari Waingapu Kabupaten Sumba Timur pada bulan Mei 2019 hingga Senin (1/7/2019), mereka dikurung dalam suatu gedung dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Tak hanya sebatas itu, bahkan untuk menemui keluarga pun mereka tidak diperkenankan oleh perekrut.

Mereka juga mengungkapkan bahwa semua berkas administrasi data diri mereka diubah secara sepihak oleh perekrut. Data yang diubah tersebut meliputi tahun kelahiran untuk KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah mereka.

Kepada mereka, perekrut menjanjikan akan mengubah kembali sesuai aslinya di kemudian hari. Namun, katanya, hal tersebut tidak boleh disampaikan kepada pihak keluarga.

GMKI Waingapu Bersama GAMKI Sumba Timur Minta Pelaku Korupsi di Arak Keliling

Oleh karenanya, pihak GMKI bersama dengan kedua calon PMI tersebut melaporkan dugaan perdagangan orang yang dilakukan oleh PT BMA ke Polres Kupang Kota pada Selasa (2/7/2019).

"Berdasarkan pemikiran tersebut maka pada tanggal 2 Juli 2019 pukul 18.00 Wita, Ketua GMKI bersama kedua gadis calon PMI melakukan pelaporan di Polres Kupang Kota. Dan sehingga keesokan harinya pihak Polres memutuskan untuk melakukan penggerebekan di PT BMA sekaligus menjemput  27 orang calin PMI lainnya yg masih tersisa di penampungan tersebut," ujar Ferdinand. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved