Curi Handphone Milik Pedagang Pasar, Cornelis Diancam Lima Tahun Penjara

Curi handphone milik Pedagang pasar, Cornelis Lermatin Diancam Lima Tahun Penjara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara 

Curi handphone milik Pedagang pasar, Cornelis Lermatin Diancam Lima Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang warga di Kota Kupang terancam lima tahun hukuman penjara lantaran mencuri handphone seorang pedagang di Pasar Inpres, Kota Kupang.

Pelaku dalam kasus tersebut bernama Cornelis Lermatin alias Nelis (35) yang mencuri handphone milik pedagang pasar, Yuliana Rohi Manu pada Sabtu (20/4/2019) lalu.

Dapat Opini WDP dari BPK NTT, Ketua DPRD Sabu Raijua Berharap Tahun Depan WTP

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Kamis (27/6/2019).

"Tersangka dikenakan pasal 362 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," katanya.

Iptu Komang menjelaskan, saat kejadian sekitar pukul 17.00 Wita, korban yang melintas di depan lapak jualan korban melihat korban tengah tertidur dengan handphone miliknya yang masih dicarge.

Polres Belu Gelar Olahraga Bersama TNI, Ini Tujuannya

Handphone merek Samsung tipe J4 berwarna hitam tersebut diletakkan di atas lapak jualan korban.

Melihat kesempatan itu, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Namun, saat kejadian, korban terbangun dari tidurnya dan melihat korban telah mengambil handphone miliknya.

Sempat terjadi, aksi tarik-menarik handphone tersebut antara korban dan pelaku, namun pelaku berhasil membawa lari handphone korban.

"Saat itu pelaku mengambil HP dan tas milik korban. HP tersebut sementara dicas di atas meja jualannya, korban terbangun dari tidurnya sehingga terjadi tarik-menarik tas milik korban," katanya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo pada Senin (29/4/2019).

Pihak Polsek Oebobo bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, pelaku dibekuk aparat kepolisian di salah satu pusat pembelanjaan dan servis handphone di bilangan Kuanino, Kota Kupang.

Saat itu, korban hendak membuka kode handphone curiannya, sebab pemilik handphone menguncinya dengan sandi dan password yang hanya diketahui korban.

Setelah diamankan dan diborgol, lanjut Iptu Komang, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor milik salah seorang anggota kepolisian yang saat itu terparkir di tempat penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved