Curi Handphone Milik Pedagang Pasar, Cornelis Diancam Lima Tahun Penjara
Curi handphone milik Pedagang pasar, Cornelis Lermatin Diancam Lima Tahun Penjara
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Dalam usahanya untuk melarikan diri dengan tangan yang terborgol, pelaku tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga terjatuh dan langsung diamankan polisi.
"Pelaku sempat kabur membawa sepeda motor anggota dan dikejar sampai tersangka jatuh dari motor dan kemudian dibawa ke Polsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Proses kasus ini, kata Iptu Komang, pada Kamis (27/6/2019) pihak penyidik Polsek Oebobo telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan," katanya.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)