Jefri Riwu Kore Tolak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Tolak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Laus Markus Goti
Jefri Riwu Kore saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi peraturan ketenagakerjaan di Hotel Pelangi Kota Kupang, Kamis (27/6/2019). 

"Ini menjadi catatan saya buat kita semua yang hadir disini, pemerintah yang hadir, pengusaha yang hadir untuk kita mengerti bagaimana kita membantu teman-teman kita yang sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Dan itu pemerintah sudah menyediakan semua, kalau kita ikut dan mereka juga menata itu dengan baik maka kita akan sehat dan sejahtera", pungkas Jefri.

Carol Desmond Bani, Relationship Officer BPJS Kesehatan wilayah Kupang, mewakili pihak BPJS Kesehatan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, terkait problem yang disampaikan Jefri Riwu Kore, menyebut dirinya tidak bisa memberi tanggapan.

Menurutnya, apa disampaikan Jefri Riwu Kore merupakan masalah yang sangat kompleks sehingga Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang semestinya memberikan tanggapan.

"Saya tidak bisa tanggapi. Apa yang disampaikan oleh pak Wali Kota itu adalah masalah yang kompleks. karena berkaitan dengan masalah data, berkaitan juga dengan seluruh masyarakat Kota Kupang, terkait juga dengan pembayaran iuran dan juga jaminan rumah sakit seperti yang disinggung oleh pak Wali Kota, " ujar Desmond.

Sementara itu Rita Damayati, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi NTT, kepada POS-KUPANG.COM, menjelaskan, Dinas Ketenagakerjaan merupakan pengawas terhadap kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita bekerja dibawah naungan Undang-Undang, dan pemerintah Provinsi NTT sudah menindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2019 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja," jelasnya.

Rita menyinggung soal masyarakat pekerja sektor formal (swasta) dan sektor informal yang mencakup, seperti, pekerja serabutan, pedagang keliling juga pedagang kaki lima dan lain-lain. Terkait tenaga kerja Migran, Rita mengatakan mereka juga perlu dilindungi.

Rita menjelaskan, ada tiga bentuk perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yaitu melalui program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

Rita menegaskan, Pemda dan Pemkot perlu melindungi para pegawai tidak tetap (PTT) disemua instansi pemerintahan.

"Untuk itu Pemda dan Pemkot wajib mendukung program kami. Mereka harus bisa melindungi semua PTT yang bekerja pada setiap instansi pemerintahan", ungkapnya.

Selain itu, perusahaan-perusahaan formal seperti PT, CV, Firma dan badan usaha lainnya juga mendaftarkan semua karyawannya.

"Tujuannya agar semua karyawan bisa memperoleh jaminan kerja. Serta bisa melaporkan dengan jelas upah yang didapatkan oleh setiap tenaga kerja sebagai acuan perhitungan besar jaminan yang bisa diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Nakertrans Kota Kupang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir pada kegiatan tersebut, Walikota Kupang,Jefri Riwu Korea, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kupang, Elvianus Wirata, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati, Relationship Officer BPJS Kesehatan Wilayah Kupang, Carol Desmond dan 150 peserta yang terdiri dari para pengusaha dan para tenaga kerja di Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved