Demo Sidang Putusan MK, Ustadz Yusuf Mansur: Jadi Rizki Banyak Orang, Aa Gym: Latih Tak Dihargai
Aksi Demo Sidang Pilpres di MK, Ustadz Yusuf Mansur: Jadi Rizki Banyak Orang, Aa Gym: Latih Tak Dihargai
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
"Jadi berita di medsos ini bahwa ada kegiatan selamatan syukuran halalbihalal itu saya pastikan enggak ada izinnya dari PMJ. Setelah saya imbau sebagian mengerti dan pulang," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, ujar Tito, aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan, seperti tidak mengganggu ketertiban publik.
Namun, hngga saat ini massa terus bertambah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.
Diketahui, MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019) hari ini.
Amankan 11 Pemuda "Kelompok Pecinta Habib"
Jajaran Polres Kota Tangerang mengamankan 11 pemuda berusia antara 14-19 tahun yang rencananya mengikuti aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK).
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim mengatakan, kelompok pemuda tersebut diamankan di kawasan niaga terpadu Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019) sekitar pulul 17.30.
Mereka mengatasnamakan diri sebagai "Kelompok PPH (Para Pencinta Habib)".
"Kita mengadakan razia, jangan sampai ada mobilisasi masa ke MK. Lalu ada kendaraan truk menuju arah Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan, kita temukan anak-anak. Mereka mengaku akan menuju Jakarta menghadiri acara halal bihalal di MK Jakarta," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/6/2019).
Polisi mengamankan sejumlah barang yang akan digunakan saat aksi penyampaian pendapat, di antaranya satu buah bendera bertuliskan PPH Perum yang berlambang dua bilah pedang bersilang berwarna hitam dan uang senilai Rp 92.000.
Saat ini, polisi masih mencari koordinator yang mengajak pemuda tersebut untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di MK.
"Mereka adalah korban. Kita mau tau siapa yang mengajak mereka. Sampai sekarang masih kita dalami," ujar Abdul.
MK Tolak Dalil Kecurangan Situng
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, terkait kecurangan suara di sistem informasi perhitungan suara (Situng) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pada permohonan, tim kuasa hukum paslon 02 menyebutkan Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara selama kurun waktu satu hari. Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bertambah suara 991 suara.
"Dalil pemohon tak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia menjelaskan, MK menekankan situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Sehingga, tuduhan kehilangan suara itu tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.
Untuk mendukung permohonan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melampirkan bukti berupa video. Namun, kata dia, video itu tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.
Video tersebut, kata dia, hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.
Mahkamah menilai video itu berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam yang menjelaskan informasi seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.
"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanya narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilang suara paslon.
Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata dia.
Menurut dia, KPU RI telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu, karena tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mendalilkan di bagian mana terjadi kecurangan Situng.
Selain itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan Situngbukan sumber data untuk menilai keabsahan perolehan suara peserta Pemilu 2019.
"Mahkamah Konstitusi berpendirian, data yang sumber Situng bukan data yang digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dalam keberadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara,-red)" tambah Saldi. (POS-KUPANG.COM)
• MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga, Ini Alasannya
• VIDEO: Mobil Avanza Dievakuasi Setelah Terjungkal di Lasiana
• ZODIAK CINTA, Ramalan Zodiak Cinta Jumat 28 Juni 2019, Mantan Sagitarius Datang! Virgo Selingkuh?
Berita ini juga dikutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com