Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT

Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Foto bersama usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2018 pada tujuh pemerintah daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi NTT Jln W. J. Lalamentik, Kota Kupang, Selasa (25/6/2019) siang. 

Untuk tahun ini tinggal dua akun yang masih menjadi masalah, pertama adalah investasi permanen, di mana investasi permanen pada Perusahaan Daerah (PD) Kelautan, Perusahaan Daerah Kantong Semen dan Perusahaan Daerah Agrobisnis dan KPN sejahtera belum didukung dengan laporan keuangan tahun 2018 karena sudah tidak beroperasi.

"Ini tentunya saya minta Kabupaten Kupang segera lakukan evaluasi dan kalau memang tidak beroperasi lagi tentunya harus dilikuidasi sehingga investasi permainannya bisa ditetapkan sudah 0 ya. Jadi mungkin ini bukan hal yang sulit, saya kira kalau segera diselesaikan bisa selesai," jelasnya.

Kedua, lanjut Adi, adalah akun aset tetap. Aset tetap belum dapat ditelusuri keberadaannya, kegiatan perencanaan, pengawasan pemeliharaan dan peningkatan aset belum didistribusikan sebagai penambah aset induk namun dicatat sebagai aset baru

"Dan ketiga aset kontruksi dalam kdp tidak menggambarkan kondisi riil," paparnya.

Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya yang tahun lalu sebenarnya tinggal satu yaitu kewajiban jangka pendek, namun pada pemeriksaan LKPD tahun 2018 yang dilakukan pada tahun ini, terdapat dua hal, yang pertama kas di kendaraan BOS tidak seluruhnya berupa uang tunai dan saldo disimpan pada bank yang setiap saat dapat digunakan.

Kemudian akumulasi penyusutan gedung dan bangunan dan akumulasi penyusutan aset tetap, jalan irigasi dan jaringan belum mengakomodir perhitungan penyusutan sebagai dampak pengembangan aset tetap yang tidak dikapitalisasikan ke aset tetap induknya.

Sedangkan untuk Kabupaten Flores Timur di mana pada tahun sebelumnya terdapat tiga catatan yang mempengaruhi atau opini, pada tahun ini tinggal dua yaitu, pertama, pada aset, di mana Pemerintah Kabupaten Flores Timur belum melakukan pengelolaan dan penatausahaan aset secara tertib yaitu terdapat aset tetap yang belum dikonsolidasikan ke neraca per 31 desember 2018.

Kedua, kegiatan peningkatan, pemeliharaan rehabilitasi serta perencanaan dan pengawasan yang dicatat menjadi penambah aset tetap baru yang berdampak pada kewajaran perhitungan nilai akumulasi penyusutan dari aset tetap gedung dan bangunan serta aset tetap jalan, irigasi dan jaringan.

Dan ketiga, lanjut Adi, adalah masalah kas di bendahara BOS terdapat perbedaan sisa kas di bendahara dana BOS.

"Itu tadi catatan 3 kabupaten yang masih WDP, saya berharap ini segera dapat diselesaikan sehingga besar kemungkinan nanti tahun depan bisa mengikuti 4 daerah yang sudah mendapat WTP pada tahun ini," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved