Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT

Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Foto bersama usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2018 pada tujuh pemerintah daerah oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT di Ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi NTT Jln W. J. Lalamentik, Kota Kupang, Selasa (25/6/2019) siang. 

Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Empat Kabupaten di Provinsi NTT mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (25/6/2019).

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2018 pada tujuh pemerintah daerah.

Disperindag Lembata Kembangkan Tambak Garam Tapobaran

Ketujuh pemerintah daerah tersebut diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten
Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Kupang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah ditujuh kabupaten yang diserahkan hari ini BPK memberikan opini sebagai berikut, 4 Kabupaten yang diserahkan pada hari ini diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur," katanya di Ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi NTT Jln W. J. Lalamentik, Kota Kupang.

Hidup Dikerumuni Sampah dan Lalat Anak-anak TPA Alak Kota Kupang Masih Berani Bermimpi

Sedangkan tiga kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Flores Timur masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hadir dalam kesempatan itu, para bupati, para Wakil Ketua dan Ketua DPRD dari ketujuh kabupaten tersebut.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua tahap yakni pemeriksaan intern pada bulan Februari hingga Maret 2019 dan melakukan pemeriksaan terinci pada bulan April sampai akhir Mei 2019.

Lebih lanjut, kata Adi, untuk 4 Kabupaten yang sudah mendapatkan opini WTP diminta untuk tetap menyelesaikan beberapa hal yang menjadi perhatian agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.

"Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan diterima. Konkretnya adalah 60 hari setelah hari ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Adi juga mengingatkan, masih banyak permasalahan-permasalahan utama dalam penyelesaian pekerjaan kontraktual di mana penyelesaian pada akhir tahun anggaran kurang mendapatkan perhatian, sehingga banyak kontrak tidak dilakukan penyelesaian baik pembayaran, adendum maupun pihak ketiga.

Selain menyampaikan selamat atas pencapaian WTP pada empat kabupaten tersebut, Adi juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja sama selama tim BPK RI melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Dan mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan pada hari ini,"

Sementara itu, Adi juga menjelaskan secara umum akun-akun yang menjadi pengecualian pada laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini WDP.

Untuk Kabupaten Kupang, sebut Adi, pada tahun lalu ada tiga akun yaitu dana BOS, investasi permanen dan aset tetap pada LKPD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved