Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT
Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Ini Empat Kabupaten di NTT yang Dapat Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Empat Kabupaten di Provinsi NTT mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (25/6/2019).
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2018 pada tujuh pemerintah daerah.
• Disperindag Lembata Kembangkan Tambak Garam Tapobaran
Ketujuh pemerintah daerah tersebut diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten
Manggarai Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Kupang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah ditujuh kabupaten yang diserahkan hari ini BPK memberikan opini sebagai berikut, 4 Kabupaten yang diserahkan pada hari ini diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai Timur," katanya di Ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi NTT Jln W. J. Lalamentik, Kota Kupang.
• Hidup Dikerumuni Sampah dan Lalat Anak-anak TPA Alak Kota Kupang Masih Berani Bermimpi
Sedangkan tiga kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Flores Timur masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hadir dalam kesempatan itu, para bupati, para Wakil Ketua dan Ketua DPRD dari ketujuh kabupaten tersebut.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua tahap yakni pemeriksaan intern pada bulan Februari hingga Maret 2019 dan melakukan pemeriksaan terinci pada bulan April sampai akhir Mei 2019.
Lebih lanjut, kata Adi, untuk 4 Kabupaten yang sudah mendapatkan opini WTP diminta untuk tetap menyelesaikan beberapa hal yang menjadi perhatian agar permasalahan tersebut tidak menjadi lebih besar yang dapat mempengaruhi penilaian opini tahun yang akan datang.
"Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan diterima. Konkretnya adalah 60 hari setelah hari ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi juga mengingatkan, masih banyak permasalahan-permasalahan utama dalam penyelesaian pekerjaan kontraktual di mana penyelesaian pada akhir tahun anggaran kurang mendapatkan perhatian, sehingga banyak kontrak tidak dilakukan penyelesaian baik pembayaran, adendum maupun pihak ketiga.
Selain menyampaikan selamat atas pencapaian WTP pada empat kabupaten tersebut, Adi juga menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja sama selama tim BPK RI melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Dan mohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pelaksanaan pemeriksaan, penyusunan laporan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan pada hari ini,"
Sementara itu, Adi juga menjelaskan secara umum akun-akun yang menjadi pengecualian pada laporan keuangan pemerintah daerah yang memperoleh opini WDP.
Untuk Kabupaten Kupang, sebut Adi, pada tahun lalu ada tiga akun yaitu dana BOS, investasi permanen dan aset tetap pada LKPD.
Untuk tahun ini tinggal dua akun yang masih menjadi masalah, pertama adalah investasi permanen, di mana investasi permanen pada Perusahaan Daerah (PD) Kelautan, Perusahaan Daerah Kantong Semen dan Perusahaan Daerah Agrobisnis dan KPN sejahtera belum didukung dengan laporan keuangan tahun 2018 karena sudah tidak beroperasi.
"Ini tentunya saya minta Kabupaten Kupang segera lakukan evaluasi dan kalau memang tidak beroperasi lagi tentunya harus dilikuidasi sehingga investasi permainannya bisa ditetapkan sudah 0 ya. Jadi mungkin ini bukan hal yang sulit, saya kira kalau segera diselesaikan bisa selesai," jelasnya.
Kedua, lanjut Adi, adalah akun aset tetap. Aset tetap belum dapat ditelusuri keberadaannya, kegiatan perencanaan, pengawasan pemeliharaan dan peningkatan aset belum didistribusikan sebagai penambah aset induk namun dicatat sebagai aset baru
"Dan ketiga aset kontruksi dalam kdp tidak menggambarkan kondisi riil," paparnya.
Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya yang tahun lalu sebenarnya tinggal satu yaitu kewajiban jangka pendek, namun pada pemeriksaan LKPD tahun 2018 yang dilakukan pada tahun ini, terdapat dua hal, yang pertama kas di kendaraan BOS tidak seluruhnya berupa uang tunai dan saldo disimpan pada bank yang setiap saat dapat digunakan.
Kemudian akumulasi penyusutan gedung dan bangunan dan akumulasi penyusutan aset tetap, jalan irigasi dan jaringan belum mengakomodir perhitungan penyusutan sebagai dampak pengembangan aset tetap yang tidak dikapitalisasikan ke aset tetap induknya.
Sedangkan untuk Kabupaten Flores Timur di mana pada tahun sebelumnya terdapat tiga catatan yang mempengaruhi atau opini, pada tahun ini tinggal dua yaitu, pertama, pada aset, di mana Pemerintah Kabupaten Flores Timur belum melakukan pengelolaan dan penatausahaan aset secara tertib yaitu terdapat aset tetap yang belum dikonsolidasikan ke neraca per 31 desember 2018.
Kedua, kegiatan peningkatan, pemeliharaan rehabilitasi serta perencanaan dan pengawasan yang dicatat menjadi penambah aset tetap baru yang berdampak pada kewajaran perhitungan nilai akumulasi penyusutan dari aset tetap gedung dan bangunan serta aset tetap jalan, irigasi dan jaringan.
Dan ketiga, lanjut Adi, adalah masalah kas di bendahara BOS terdapat perbedaan sisa kas di bendahara dana BOS.
"Itu tadi catatan 3 kabupaten yang masih WDP, saya berharap ini segera dapat diselesaikan sehingga besar kemungkinan nanti tahun depan bisa mengikuti 4 daerah yang sudah mendapat WTP pada tahun ini," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)