Refly Harun: Ini Yang Harus Dibuktikan Kubu 02 di Sidang MK, Bukan Soal DPT Siluman
Awalnya, Refly Harun menilai Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk agak longgar dalam hukum acara persidangan.
"Belum lagi penyalahgunaannya. Jadi prosesnya panjang."
• Rektor UCB Jeffrey Jap Resmi Sandang Gelar Doktor dengan Cum Laude
• Tahun 2018, Pemkab Nagekeo dan Sumba Tengah Dapat Opini WDP
Namun, Refly menilai, ada yang justru sebenarnya dapat dibuktikan oleh kubu 02.
Persoalan tersebut adalah terkait status Ma'ruf Amin dan penyalahgunaan dana kampanye.
Refly menilai, apa yang dipersoalkan adalah hal yang besar.
Karenanya, penting untuk mengetahui, mana yang seharusnya bisa dibuktikan .
"Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal
yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma'ruf Amin dan kemudian
LHKPN, dan dana kampanye," ungkap Refly.
• Sosok Jaswar Koto, Saksi Ahli Tim Prabowo Sidang MK, Sebut Ada 27 Juta Ghost Voter dalam Pemilu 2019
• Walikota Kupang Perkenalkan Qlue, Menuju Kota Kupang Smart City
Meski demikian, tak dipungkiri bahwa semua tetap kembali kepada paradigma mana yang akan
digunakan hakim MK.
"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga," paparnya kemudian.
Simak video selengkapnya:
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakaan barang bukti P.155 milik kubu 02 yang
berupa dokumen terkait tuduhan adanya 17,5 juta DPT bermasalah.
Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5
juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto?
• Tes Kepribadian! Gambar Ini Ungkap Karakter Tersembunyi, Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali?
Hakim Aswanto menjelaskan, bukti tersebut tercatat dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi.
Namun, jelasnya, bukti fisiknya tidak ditemukan.
Menanggapi itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa anggota tim yang bertugas
menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumennya.
Atas keterangan itu, Hakim lantas memberikan waktu pada tim hukum 02 untuk menyerahkan
bukti fisiknya paling lambat hingga skors istirahat selesai.
(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com