Refly Harun: Ini Yang Harus Dibuktikan Kubu 02 di Sidang MK, Bukan Soal DPT Siluman

Awalnya, Refly Harun menilai Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk agak longgar dalam hukum acara persidangan.

Editor: Hasyim Ashari
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Refly Harun: Ini Yang Harus Dibuktikan Kubu 02 di Sidang MK, Bukan Soal DPT Siluman 

Refly Harun: Ini Yang Harus Dibuktikan Kubu 02 di Sidang MK, Bukan Soal DPT Siluman

POS-KUPANG.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan apa yang seharusnya menjadi fokus kubu capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pembuktian dalil mereka dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, hal tersebut disampaikan Refly Harun menanggapi hakim MK yang mempertanyakan keberadaan alat bukti terkait 17,5 juta DPT fiktif yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa tersebut.

Awalnya, Refly Harun menilai Hakim Mahkamah Konstitusi termasuk agak longgar dalam hukum acara persidangan.

Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando

Soal KSO Aset dengan Pihak Ketiga, Angelino: Nilai Kontraknya Masih Rendah

"Hakim MK itu agak longgar dalam hukum acara, sehingga tidak seperti pengadilan pada umumnya yang ketat," jelas Refly Harun.

"Kenapa? Karena kalau pengadilan pada umumnya, alat bukti itu kan sedikit sekali. Paling alat bukti itu cuma saksi. Kalau ada surat, kadang cuma dokumen tertulis satu yang dipersoalkan, misal penipuan atau apa, cuma 1 dokumen saja."

"Tapi ini dokumen (sidang sengketa hasil Pilpres) bisa dikatakan dari Sabang sampai Marauke, jadi bisa dibayangkan kalau msialnya tidak ada toleransi dalam penyediaan alat bukitnya. Belum lagi harus difotokopi 12 rangkap setiap alat bukti," sambung dia.

Refly menjelaskan, setiap alat bukti surat yang akan dihadirkan di sidang sengketa harusnya rangkap 12.

Karenanya, tentu alat bukti akan menjadi sangat banyak.

Kasat Narkoba Polres Belu Larang Wartawan Gerbang NTT Foto Pertemuan dengan Pejabat Timor Leste

RAMALAN SHIO! Ramalan Shio Jumat 21 Juni 2019, Shio Kuda Spesial Kuda Waspadai Lawan

Namun, ungkap Refly, bukan seberapa banyak alat bukti yang penting dalam persidangan ini.

"Tapi kualitas bukti itu. Apakah bukti itu bisa menjelaskan perolehan suara yang 52 persen itu," ungkapnya.

Refly Harun mengungkapkan, dirinya yang menyaksikan pernyataan saksi kubu 02 merasa masih tidak melihat adanya indikasi bahwa klaim perolehan suara Prabowo-Sandi itu bisa dibuktikan.

"Yang ada adalah data kuantitatif pun sepertinya untuk mendorong mengenai hal-hal yang sifatnya kualitatif," imbuh Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika saksi-saksi lainnya dipaksakan, maka pembuktian dalam sidang tidak akan menjadi bulat.

"Sebagai contoh, sampai sekarang kan belum ada kesimpulan apakah 17,5 juta itu memang betul-betul ada di DPT siluman. Itu saja belum bisa dibuktikan secara bulat," beber Refly.

"Belum lagi penyalahgunaannya. Jadi prosesnya panjang."

Rektor UCB Jeffrey Jap Resmi Sandang Gelar Doktor dengan Cum Laude

Tahun 2018, Pemkab Nagekeo dan Sumba Tengah Dapat Opini WDP

Namun, Refly menilai, ada yang justru sebenarnya dapat dibuktikan oleh kubu 02.

Persoalan tersebut adalah terkait status Ma'ruf Amin dan penyalahgunaan dana kampanye.

Refly menilai, apa yang dipersoalkan adalah hal yang besar.

Karenanya, penting untuk mengetahui, mana yang seharusnya bisa dibuktikan .

"Ini kan yang jadi persoalannya. Makanya saya bilang, paling mudah itu membuktikan hal-hal
yang memang bisa dibuktikan secara paripurna, yaitu status KH Ma'ruf Amin dan kemudian
LHKPN, dan dana kampanye," ungkap Refly.

Sosok Jaswar Koto, Saksi Ahli Tim Prabowo Sidang MK, Sebut Ada 27 Juta Ghost Voter dalam Pemilu 2019

Walikota Kupang Perkenalkan Qlue, Menuju Kota Kupang Smart City

Meski demikian, tak dipungkiri bahwa semua tetap kembali kepada paradigma mana yang akan
digunakan hakim MK.

"Hakim MK paradigmanya tetap sama nggak? Kalau tetap sama, tidak ada gunanya juga," paparnya kemudian.

Simak video selengkapnya:

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakaan barang bukti P.155 milik kubu 02 yang
berupa dokumen terkait tuduhan adanya 17,5 juta DPT bermasalah.

Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke
Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5
juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.

Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Hadirkan Saksi Berstatus Tahanan Kota, Begini Tanggapan Bambang Widjojanto?

Tes Kepribadian! Gambar Ini Ungkap Karakter Tersembunyi, Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali?

Hakim Aswanto menjelaskan, bukti tersebut tercatat dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi.

Namun, jelasnya, bukti fisiknya tidak ditemukan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa anggota tim yang bertugas
menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumennya.

Atas keterangan itu, Hakim lantas memberikan waktu pada tim hukum 02 untuk menyerahkan
bukti fisiknya paling lambat hingga skors istirahat selesai.

(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved