Tahun 2018, Pemkab Nagekeo dan Sumba Tengah Dapat Opini WDP
Pada Tahun 2018, Pemkab Nagekeo dan Pemkab Sumba Tengah Dapat opini wdp
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pada Tahun 2018, Pemkab Nagekeo dan Pemkab Sumba Tengah Dapat opini wdp
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan NTT menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2018 pada dua Pemda yakni Pemda Nagekeo dan Sumba Tengah, Kamis (20/6/2019).
Kedua kabupaten di Provinsi NTT ini memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
• Walikota Kupang Perkenalkan Qlue, Menuju Kota Kupang Smart City
Demikian disampaikan Ketua BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo dalam sambutannya usai menyerahkan LHP tersebut di Ruang Auditorium Kantor BPK Provinsi NTT Jln W. J. Lalamentik, Kota Kupang.
"Tahun ini BPK masih memberikan opini WDP kepada kedua kabupaten tersebut," katanya.
Hadir menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemda yakni dari kabupaten Sumba Tengah diterima langsung Bupati Sumba Tengah, Drs Paulus S.K Limu dan Ketua DPRD Sumba Tengah, Drs Umbu Neka Jarawoli.
• Putra Oesao FC Wakili Kabupaten Kupang ke El Tari Memorial Cup di Malaka
Sementara itu, LHP atas Laporan Keuangan Pemda Nagekeo juga diterima langsung oleh Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dan Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea, S.Fil.
Ketua BPK Perwakilan Provinsi NTT dalam kesempatan itu juga menyampaikan, LHP atas atas laporan keuangan Pemda tersebut merupakan amanat konstitusi yang dijalankan pihaknya.
Dijelaskannya, pada bulan Februari hingga awal Maret 2019, tim BPK Provinsi NTT telah melakukan pemeriksaan intern dan selesai melakukan pemeriksaan rinci pada bulan April-Mei 2019.
Dikatakannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing Pemda.
Untuk Pemda Sumba Tengah, lanjut Adi, masih ada masalah tanah yang belum dilakukan inventarisasi penilaian atas tanah bawah tanah dan irigasi secara menyeluruh.
Kemudian terdapat akumulasi penyusutan aset yang belum disesuaikan dengan penambahan masa manfaat atas hasil pekerjaan renovasi, perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi aset tetap yang belum dikapitalisasi ke aset induk sehingga berpengaruh terhadap nilai penyusutan aset tetap.
Lebih lanjut, untuk Kabupaten Nagekeo terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yakni, masih terdapat bidang tanah yang belum ditelusuri keberadaannya, terdapat hibah tanah yang belum dicatat, tanah di bawah jalan yang belum dicatat belum mencantumkan nilai bawah tanahnya.
Kemudian inventarisasi nilai penilaian tanah bawah irigasi juga belum dilakukan.
Lebih lanjut, kapitalisasi dan realisasi belanja modal pemberian Rehabilitasi atas gedung dan bangunan dicatat sebagai aset gedung dan bangunan baru dan pencatatan aset Jalan irigasi jaringan yang berasal dari realisasi belanja modal tidak dicatat menambah nilai aset induk namun dicatat sebagai aset baru sehingga berdampak pada nilai perhitungan penyusutan