Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandiaga untuk Hadirkan 35 Saksi, Utamakan Kualitas Kesaksian

Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihakn

Editor: Alfred Dama
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj. 

Siapa saja saksi yang akan dipilih dan didengar keterangannya esok hari, Hakim MK mempersilakan kubu Prabowo yang memilihnya sendiri.

"Jangan lagi menambah beban mahkamah sehingga kami yang harus memilih, silakan itu hak pemohon. Yang paling penting 15 saksi fakta, 2 saksi ahli.

Yang paling penting kualitas kesaksian bukan pada kunatitas kesaksian," kata dia.*

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/17533011/mk-tolak-permintaan-tim-prabowo-sandiaga-untuk-hadirkan-35-saksi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved