Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas Kupang kepada Napi Anak Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas Kupang kepada Napi Anak Naik ke Tahap penyidikan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H 

Sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban, Yane Mole (64), warga RT 032 RW 010 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus tersebut pada Selasa siang.

Terduga pelaku yang merupakan pegawai lapas anak berinisial DT.

"Benar kami telah mendapatkan laporan dari ibu korban terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas anak terhadap anaknya (korban)," katanya.

Dijelaskannya, korban dianiaya oleh pelaku di dalam lapas lantaran dituduh mencuri uang milik seorang napi lainnya.

Tidak hanya AB yang dianiyaya, akan tetapi tiga rekan napi lainnya yang berada dalam satu sel tahanan turut dianiyaya oleh petugas Lapas Anak tersebut.

Hal tersebut diketahui ibu kandung korban setelah menemui korban di Lapas Anak yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada Minggu (9/6/2019) lalu.

"Di sana (Lapas Anak) ibu kandung korban bertemu dengan anaknya dan ditemani oleh seorang petugas lapas. Anaknya dipanggil lalu bertemu ibunya. Setelah bertemu anaknya. Anaknya mengaku telah dipukul oleh pegawai berinisial DT," ujar Kasat Reskrim sesuai keterangan ibu korban kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Akibat pukulan menggunakan kayu yang diterima, AB mengalami luka lebam pada bagian bawah bokongnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban.

Selain itu, pada Rabu (12/6/2019) besok, pihaknya akan bersurat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Kami sudah melakukan BAP terhadap pelapor yakni ibu korban. Besok, saya sudah siapkan surat kepada Kepala Lapas Anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mudah-mudahan ada kerja sama," ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga akan melakukan Visum et Repertum terhadap korban.

"Kmi berkoordinasi untuk anak itu (korban/ dilakukan pemeriksaan di sini lalu kami lakukan visum. Dari pemeriksaan itu dulu kita bisa tahu siapa-siapa lagi yang harus dimintai keterangan," katanya

"Setidak-tidaknya apa yang diungkapkan anak itu (korban) kepada ibunya benar, maka tiga orang anak lainnya (napi lainnya dalam lapas yang diduga dianiyaya) akan dimintai keterangan juga," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved