Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas Kupang kepada Napi Anak Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas Kupang kepada Napi Anak Naik ke Tahap penyidikan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas Kupang kepada Napi Anak Naik ke Tahap penyidikan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan menaikkan kasus dugaan kasus penganiayaan oknum Lapas Anak terhadap narapidana (napi) anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menimpa AB (17) dan dilaporkan ibu kandungnya, Yane Molle (64) pada Senin (11/6/2019) lalu di Mapolres Kupang Kota.
• Terungkap, KM Nusa Kenari yang Tenggelam Tak Kantongi Izin Berlayar, Ini Penjelasan Polres Alor
AB yang merupakan warga binaan diduga dianiaya oleh oknum pegawai Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Kupang (dulu Lapas Anak) berinisial DT.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yakni ibu kandung korban, Yane Molle dan korban, AB.
Usai menjalani pemeriksaan, korban juga telah melakukan visum di RSB Drs Titus Ully. Hasil visum akan diambil pada Senin (17/6/2019) mendatang.
• Pemkab Ngada Serahkan Bantuan untuk Gereja Ebenhezer Bajawa
"Sejauh ini sudah dua orang yakni ibu korban dan korban yang dimintai keterangan dan jika hasil visum sudah keluar kami sudah bisa gelar perkaranya dan Naikkan ke tahap penyidikan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/6/2019) sore.
Diakuinya, pihak LPKA kelas 1 Kupang dinilai kooperatif dalam penanganan kasus tersebut.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi yang akan diperiksa diantaranya tiga rekan napi anak yang berada dalam satu sel bersama satu pegawai Lapas Anak yang saat itu tengah bertugas.
Namun, lanjut Iptu Bobby, karena para saksi merupakan anak dibawah umur, pihaknya akan menghubungi para orangtua saksi-saksi sehingga mendampingi anaknya saat menjalani pemeriksaan.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang kebetulan sebagai anak terhukum di LP yang harus didampingi orangtua walaupun sebagai saksi," paparnya
"Jadi rencana selanjutnya akan dihubungi orangtua saksi tersebut untuk mendampingi anaknya saat pemeriksaan. Akan tetapi jika orangtua tidak dapat dihubungi atau berhalangan maka kami akan menghubungi Pekerja Sosial (Peksos)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai lapas anak terhadap seorang napi, Selasa (11/6/2019).
Kasus itu menimpa seorang napi, AB (17), yang telah menjadi tahanan Lapas Anak sejak Oktober 2018 lalu.
Sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban, Yane Mole (64), warga RT 032 RW 010 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini melaporkan kasus tersebut pada Selasa siang.
Terduga pelaku yang merupakan pegawai lapas anak berinisial DT.
"Benar kami telah mendapatkan laporan dari ibu korban terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas anak terhadap anaknya (korban)," katanya.
Dijelaskannya, korban dianiaya oleh pelaku di dalam lapas lantaran dituduh mencuri uang milik seorang napi lainnya.
Tidak hanya AB yang dianiyaya, akan tetapi tiga rekan napi lainnya yang berada dalam satu sel tahanan turut dianiyaya oleh petugas Lapas Anak tersebut.
Hal tersebut diketahui ibu kandung korban setelah menemui korban di Lapas Anak yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada Minggu (9/6/2019) lalu.
"Di sana (Lapas Anak) ibu kandung korban bertemu dengan anaknya dan ditemani oleh seorang petugas lapas. Anaknya dipanggil lalu bertemu ibunya. Setelah bertemu anaknya. Anaknya mengaku telah dipukul oleh pegawai berinisial DT," ujar Kasat Reskrim sesuai keterangan ibu korban kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Akibat pukulan menggunakan kayu yang diterima, AB mengalami luka lebam pada bagian bawah bokongnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban.
Selain itu, pada Rabu (12/6/2019) besok, pihaknya akan bersurat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban.
"Kami sudah melakukan BAP terhadap pelapor yakni ibu korban. Besok, saya sudah siapkan surat kepada Kepala Lapas Anak untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mudah-mudahan ada kerja sama," ungkapnya.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga akan melakukan Visum et Repertum terhadap korban.
"Kmi berkoordinasi untuk anak itu (korban/ dilakukan pemeriksaan di sini lalu kami lakukan visum. Dari pemeriksaan itu dulu kita bisa tahu siapa-siapa lagi yang harus dimintai keterangan," katanya
"Setidak-tidaknya apa yang diungkapkan anak itu (korban) kepada ibunya benar, maka tiga orang anak lainnya (napi lainnya dalam lapas yang diduga dianiyaya) akan dimintai keterangan juga," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)