Ini Alasan Caleg Gugat Praperadilan Bawaslu ke PN Maumere
Kuasa hukum Caleg Dapil 1 Sikka, Petrus Gande Ware, mengugat praperadilan Bawaslu Sikka ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere di Pulau Flores,
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kuasa hukum Caleg Dapil 1 Sikka, Petrus Gande Ware, mengugat praperadilan Bawaslu Sikka ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere di Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (14/6/2019) siang. Ini alasan yang digunakan mengajukan gugatan praperadilan itu.
Kuasa hukum Petrus Gande Ware, Viktor Nekur, S,H, Jumat siang mengatakan gugatan praperadilan merujuk pasal 477 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana Pemilu berlandaskan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
• Rencana Gubernur NTT Menata Pulau Komodo, Ini Tanggapan Kepala BTNK
“Atas dasar pasal ini, penghentian pengaduan harus berdasarkan UU Pemilu,sah tidaknya penghentian itu,” kata Viktor Nekur kepada wartawan di Maumere.
Viktor mengatakan, pengaduan klienya ke Bawaslu disertai saksi yang menerima benang ikat tenun, saksi yang memberikan benang dan saksi yang mengambil kembali benang ikat tenun dari saksi yang menerimanya setelah terlapor Ferdinandus Mboi, gagal mendapatkan suara di TP2 01 Desa Kesokoja, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
• Polis Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi Kasir Wanita Indomaret, Ini Orangnya
“Barang bukti benang yang diberikan kepada Bawaslu Sikka masih ada di Bawaslu sampai sekarang. Alat bukti (minimal dua) sudah sempurna. Ini sesuai ketentuan pasal 184 KUHP,” tegas Viktor Manek.
Vikftor menyodorkan ketentuan pasal 286 (huruf J) menyatakan peserta Pemilu (DPRD) dilarang memberikan uang, barang atau janji untuk mempengaruhi pemilih.
“Saya sayangkan penghentian pengaduan klien saya ke Bawaslu dengan penafsiran hukum yang sesat. Sampai hari ini tidak dijelaskan alasan dihentikan pengaduan. Mestinya transparan, jangan bikin asumsi sendiri,” ujar Viktor. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).
