Breaking News

Ini Alasan Caleg Gugat Praperadilan Bawaslu ke  PN  Maumere

Kuasa hukum Caleg Dapil 1 Sikka, Petrus Gande Ware, mengugat praperadilan Bawaslu Sikka ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere di Pulau Flores,

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/EGINIUS  MO’A
Saksi  menerima pemberian benang  ikat tenun datang ke Bawaslu Sikka, di  Kota  Maumere, Pulau  Flores,Senin  (20/5/2019).   

POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Kuasa hukum  Caleg Dapil  1  Sikka, Petrus  Gande  Ware,  mengugat praperadilan Bawaslu Sikka  ke Pengadilan Negeri  (PN) Maumere di  Pulau  Flores,  Propinsi NTT, Jumat    (14/6/2019) siang. Ini  alasan  yang digunakan  mengajukan gugatan praperadilan itu.

Kuasa hukum Petrus  Gande  Ware, Viktor Nekur, S,H, Jumat siang mengatakan  gugatan praperadilan merujuk pasal  477 UU Nomor 7 Tahun 2017  menyatakan  penyelidikan, penyidikan  dan penuntutan tindak pidana Pemilu berlandaskan UU Nomor 8  Tahun   1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Rencana Gubernur NTT Menata Pulau Komodo, Ini Tanggapan Kepala BTNK

“Atas dasar  pasal ini, penghentian pengaduan harus  berdasarkan  UU Pemilu,sah tidaknya  penghentian itu,” kata Viktor Nekur kepada wartawan di Maumere.

Viktor  mengatakan, pengaduan klienya ke  Bawaslu disertai saksi yang menerima  benang  ikat tenun, saksi yang memberikan  benang dan saksi  yang mengambil kembali  benang ikat tenun  dari saksi  yang menerimanya setelah terlapor  Ferdinandus Mboi, gagal  mendapatkan suara  di TP2  01  Desa Kesokoja,  Kecamatan Palue, Kabupaten  Sikka, Pulau  Flores.

Polis Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi Kasir Wanita Indomaret, Ini Orangnya

“Barang  bukti  benang yang diberikan kepada Bawaslu  Sikka masih ada di  Bawaslu sampai  sekarang. Alat  bukti (minimal dua) sudah sempurna. Ini  sesuai  ketentuan pasal  184 KUHP,” tegas Viktor Manek.

Vikftor  menyodorkan  ketentuan  pasal  286  (huruf J) menyatakan peserta Pemilu (DPRD)  dilarang memberikan uang,  barang atau  janji untuk mempengaruhi pemilih.

“Saya  sayangkan penghentian  pengaduan klien saya ke Bawaslu dengan penafsiran hukum yang sesat. Sampai hari ini  tidak dijelaskan alasan dihentikan pengaduan. Mestinya  transparan,  jangan bikin asumsi sendiri,”  ujar   Viktor.  (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).

  

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved