Prabowo ke Swiss dan Jerman, Ajak Dua Warga Rusia, Tiba-Tiba Telepon Luhut, Ini yang Dibicarakan

Prabowo Tinggalkan Indonesia Ajak Dua Warga Rusia, Tiba-Tiba Telepon Luhut Pandjaitan

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Calon Presiden Prabowo Subianto mendengarkan pertanyaan media saat memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal, dua diantaranya rakitan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai tuduhan makar yang disangkakan pada Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisna dipengaruhi politik.

Anggapan itu berdasarkan pengakuan Eggi dan Lieus yang menyampaikan proses hukum terhadap keduanya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tuduhan-tuduhan (makar) ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tidak mempunyai dasar yang kuat, ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum," kata Fadli di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Lieus mengeluh kepada Fadli perihal dirinya yang langsung ditahan tanpa melewati proses pemanggilan.

"Saudara Lieus tanpa ada suatu proses pemanggilan-pemanggilan. Pemanggilan sekali dia tidak terima, pemanggilan yang kedua itu langsung sengan beberapa surat sekaligus dan langsung ditahan," ucapnya.

Sementara itu, Eggi langsung ditahan padahal polisi baru memeriksanya satu kali dan tidak melakukan gelar perkara.

"Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara. Tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam 5 sore sampai jam 7 pagi, langsung ditangkap di tempat," ujar Fadli.

"Tentu ini masukan yang berharga karena langsung dari sumbernya (Eggi dan Lieus), bukan dari media. Ini tugas DPR untuk melakukan pengawasan sesuai konstitusi dan undang-undang," ucapnya.

Fadli mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk tersangka kasus makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, Rabu.

Fadli menjenguk keduanya selama satu jam sejak pukul 13.30.

Fadli datang didampingi anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, Supratman Andi Aktas.

Adapun, Lieus Sungkharisma ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Sementara itu, Eggi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. (Kompas.com/Kompas.tv/Tribunnews.com)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved