Pilpres 2019
Gugatan 02 Dinilai Mudah Dipatahkan di MK, Tim Hukum Prabowo: Kami Bukan Orang Bodoh
Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Gugatan 02 Dinilai Mudah Dipatahkan di MK, Tim Hukum Prabowo: Kami Bukan Orang Bodoh
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, membantah anggapan yang sempat dilontarkan oleh Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bahwa permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 akan mudah dipatahkan saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Nicholay menuturkan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya kecurangan saat pemilu.
• Ingin Turunkan Berat Badan dalam 2 Minggu? Ikuti 10 Langkah ini, Wajib Konsisten!
• Peringatan UAS: Jangan Mencela & Datangkan Mudharat, Ustadz Yusuf Mansur: Ramadhankan Jempolmu!
Seluruh bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan di MK.
Saat diminta contoh alat bukti, Nicholay enggan untuk menjelaskannya secara spesifik.
Ia hanya mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait penggelembungan perolehan suara.
"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
• KKN di Hepang-Sikka, Mahasiswa Teknik Sipil Unipa Maumere Bikin Genteng Beton Pakai Bahan ini
• Bacaan Niat Puasa, Doa Buka Puasa Ramadhan 2019! Niat Sholat Tarawih dan Witir, Jadwal Imsak
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, berpendapat isi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan mudah dipatahkan.
Misalnya, terkait tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.
"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia.
Respon Yursil Soal Bukti Kliping Berita
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra ditanya mengenai tim hukum Prabowo-Sandiaga yang disebut menggunakan kliping berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
• Mitsubishi Buka Puasa dengan 40 Anak Panti Asuhan Attin Namosain
• Hati-hati Cowok dengan 5 Zodiak Ini Paling Gak Bisa Berkomitmen dan Suka Selingkuh
Yusril enggan mengomentari langkah tim hukum paslon 02 itu, tetapi secara umum dia punya pandangan untuk tim hukum paslon 01 terkait ini.
"Kalau kami, kepentingan kami, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
"Tetapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain," kata dia.
Yusril mengatakan potongan berita media massa tidak bisa dijadikan sebagai bukti tanpa didukung bukti lain.
Misalnya, ada pemberitaan mengenai kepala daerah yang merotasi pejabatnya sebelum enam bulan menjabat.
Aturannya, kepala daerah tidak boleh melakukan itu jika masa kepemimpinannya belum enam bulan.
Yusril mengatakan seseorang bisa saja menggugat sikap kepala daerah tersebut berbekal kliping berita, tetapi harus melengkapi dengan bukti lain, misalnya SK pengangkatan ataupun saksi.
"Jadi pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," ujar Yusril.
• BIN Ungkap Gories Mere Pernah Diincar 70 Teroris, Otak Penangkapan DR Azhari dan Baasyir
• Ini Daftar Nama Artis yang Akan Dipanggil MUI Terkait Program Ramadhan di Salah Satu TV Tanah Air
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
Bukti Kliping Berita
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan le Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.
• Inilah Sosok Cindy, Reporter Kompas TV yang Ramai Dibicarakan Warganet saat Aksi 22 Mei
• Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2019 Lengkap Dalam Bahasa Indonesia, Inggris Jawa dan Arab
Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder.
Menurut Veri, semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.
Sebab, kata Veri, tudingan kecurangan TSM semestinya berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.
Karena itu Veri menilai sulit bagi BPN untuk mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.
Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.
"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.
"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Baru Nikah, Irish Bella Hamil, Begini Reaksi Ammar Zoni, Pemain Sinetron Cinta Suci Ini
• Pamer Cincin di Jari Manis, Artis Lulu Tobing Resmi Dilamar Cucu Raja Kapal?
"Yang semula gencar tidak mau ke MK sekarang mengajukan gugatan ke MK. Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Mahfud juga mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk pulang dan tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.
Untuk itu, menurut Mahfud aparat keamanan tak perlu segan menindak para perusuh karena tidak akan dituduh menindak lawan politik.
"Karena ini harus diasumsikan perusuh itu ya, perusuh bukan gerakan politik pendukung Prabowo kan asumsinya itu," pungkasnya.
(Jessi Carina/Rakhmat Nur Hakim/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: Kami Bukan Orang Bodoh",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Yusril soal Bukti Kliping Berita dalam Sengketa Pilpres di MK "