Pilpres 2019

Gugatan 02 Dinilai Mudah Dipatahkan di MK, Tim Hukum Prabowo: Kami Bukan Orang Bodoh

Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews
Gugatan 02 Dinilai Mudah Dipatahkan di MK, Tim Hukum Prabowo: Kami Bukan Orang Bodoh 

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.

Inilah Sosok Cindy, Reporter Kompas TV yang Ramai Dibicarakan Warganet saat Aksi 22 Mei

Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2019 Lengkap Dalam Bahasa Indonesia, Inggris Jawa dan Arab

Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder.

Menurut Veri, semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.

Sebab, kata Veri, tudingan kecurangan TSM semestinya berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.

Karena itu Veri menilai sulit bagi BPN untuk mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.

Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.

"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.

"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baru Nikah, Irish Bella Hamil, Begini Reaksi Ammar Zoni, Pemain Sinetron Cinta Suci Ini

Pamer Cincin di Jari Manis, Artis Lulu Tobing Resmi Dilamar Cucu Raja Kapal?

"Yang semula gencar tidak mau ke MK sekarang mengajukan gugatan ke MK. Apresiasi itu ya, karena memang hanya itu jalannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Mahfud juga mengapresiasi sikap Prabowo yang meminta pendukungnya untuk pulang dan tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019.

Untuk itu, menurut Mahfud aparat keamanan tak perlu segan menindak para perusuh karena tidak akan dituduh menindak lawan politik.

"Karena ini harus diasumsikan perusuh itu ya, perusuh bukan gerakan politik pendukung Prabowo kan asumsinya itu," pungkasnya.

(Jessi Carina/Rakhmat Nur Hakim/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga: Kami Bukan Orang Bodoh",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Yusril soal Bukti Kliping Berita dalam Sengketa Pilpres di MK "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved