Pilpres 2019
Gugatan 02 Dinilai Mudah Dipatahkan di MK, Tim Hukum Prabowo: Kami Bukan Orang Bodoh
Pasalnya, TKN meragukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.
"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata dia.
Respon Yursil Soal Bukti Kliping Berita
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra ditanya mengenai tim hukum Prabowo-Sandiaga yang disebut menggunakan kliping berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
• Mitsubishi Buka Puasa dengan 40 Anak Panti Asuhan Attin Namosain
• Hati-hati Cowok dengan 5 Zodiak Ini Paling Gak Bisa Berkomitmen dan Suka Selingkuh
Yusril enggan mengomentari langkah tim hukum paslon 02 itu, tetapi secara umum dia punya pandangan untuk tim hukum paslon 01 terkait ini.
"Kalau kami, kepentingan kami, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
"Tetapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain," kata dia.
Yusril mengatakan potongan berita media massa tidak bisa dijadikan sebagai bukti tanpa didukung bukti lain.
Misalnya, ada pemberitaan mengenai kepala daerah yang merotasi pejabatnya sebelum enam bulan menjabat.
Aturannya, kepala daerah tidak boleh melakukan itu jika masa kepemimpinannya belum enam bulan.
Yusril mengatakan seseorang bisa saja menggugat sikap kepala daerah tersebut berbekal kliping berita, tetapi harus melengkapi dengan bukti lain, misalnya SK pengangkatan ataupun saksi.
"Jadi pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," ujar Yusril.
• BIN Ungkap Gories Mere Pernah Diincar 70 Teroris, Otak Penangkapan DR Azhari dan Baasyir
• Ini Daftar Nama Artis yang Akan Dipanggil MUI Terkait Program Ramadhan di Salah Satu TV Tanah Air
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
Bukti Kliping Berita
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan le Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatannya.