Pemda TTU Lakukan Sidak Harga di Pasar Baru dan Pasar Lama Kota Kefamenanu
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan sidak terhadap harga sembako di dua pasar di Kabupaten TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Adiana Ahmad
Pemda TTU Lakukan Sidak Harga di Pasar Baru dan Pasar Lama Kota Kefamenanu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali melakukan sidak terhadap harga sembako di dua pasar yakni Pasar Baru dan Pasar Lama Kota Kefamenanu, Selasa (28/5/2019) pagi sekira pukul 09:00 Wita.
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut yakni Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas, beberapa Pimpinan OPD terkait, Satpol PP, pihak kepolisian dari Polres TTU, dan para pedagang di dua pasar tersebut.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda TTU, Robertus Nahas mengatakan, kegiatan sidak tersebut dilakukan untuk memantau harga sembako menjelang hari raya Idul Fitri sehingga diantisipasi terlebih dahulu.
• Jelang Lebaran Penumpang di Bandara El Tari Kupang Malah Turun, Diduga Gara-gara Harga Tiket Mahal
Menurutnya, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, ditemukan bahwa harga sembako mengalami kenaikan meskipun kenaikan tersebut masih dalam tataran wajar yang bisa dijangkau oleh pembeli.
"Harga sembako masih normal, masih sesuai dengan harga satuan, dan para penjual masih memasang harga sesuai dengan petunjuk kita," ungkapnya.
Robertus menegaskan, disisa waktu pelaksanaan hari raya Idul Fitri, pemerintah terus melakukan sidak guna memastikan harga sembako stabil, sehingga tidak merugikan masyarakat.
• Polres Sumba Timur Musnahkan 1.518 Liter Miras Lokal Jenis Peci
"Saya sudah perintahkan kadis perindag, kasat pol PP, dan Kabag ekonomi, disisa waktu ini kita terus melakukan pemantauan harga. Kita minta bantuan petugas pasar, saat melakukan penagihan juga lakukan pemantauan," jelasnya.
Robertus menegaskan, apabila nantinya ditemukan para pedagang pasar menjual harga sembako dengan harga yang tinggi, pihaknya tidak bosan-bosa melakukan tindakan terhadap penjual.
"Kalau memang ada pedagang yang nakal, sudah ada ketentuan kita akan berikan teguran. Tapi kalau tidak indahkan teguran, maka sesuai petunjuk kita akan cabut dia punya izin usaha," tegasnya.
Robertus mengharapkan, konsumen dapat menerima manfaat secara baik dan seimbang proses distribusi barang, kemudian ketersediaan barang, dengan harga yang terjangkau sesuai dengan harga satuan yang telah ditentukan. (*)