Penerbangan ke Jakarta Kosong, Ini Imbauan Menhub Kepada Maskapai
Soal Penerbangan ke Jakarta Kosong, Ini Imbauan Menhub Kepada Maskapai Penerbangan
Alvin menilai, kebijakan Kemenhub yang memaksa maskapai menurunkan harga tiket, lebih berorientasi untuk mengakomodir desakan penumpang di kota-kota besar yang selama ini banyak menggunakan pesawat jet.
Padahal, ada kebijakan yang lebih mendesak untuk ditindaklanjuti Kemenhub. Yakni membuat wajar harga tiket pesawat jenis propeler atau baling-baling yang selama ini banyak digunakan oleh penumpang di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
"Karena biaya per penumpang per kilometer pesawat propeler ini jauh lebih mahal daripada jenis pesawat jet. Kemenhub harus mengatur harga tiket pesawat tersebut agar masyarakat di daerah terpencil bisa mendapatkan layanan transportasi dengan harga yang wajar," jelas Alvin Lie.
"Saya menjadi berpikir, Kementerian Perhubungan ini pada akhirnya hanya memikirkan industri pariwisata ketimbang meregulasi industri transportasi seperti penerbangan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewajibkan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat khusus untuk yang bermesin jet paling lambat 18 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti menuturkan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.(*)
Ini Harga tiket pesawat rute populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub, Termasuk ke Kotamu?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen. Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan. Kompas.com mencoba merangkum daftar harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.
Berikut rincian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) di sejumlah rute populer di Indonesia:
Pertama, TBA rute Jakarta-Makassar dipatok di harga Rp 1.830.000, sedangkan TBB di harga Rp 641.000.
Kedua, TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) dipatok di harga Rp 1.799.000, sedangkan TBB di harga Rp 630.000.
Ketiga, TBA rute Jakarta-Palembang dipatok di harga Rp 844.000, sedangkan TBB di harga Rp 295.000.
Keempat, TBA rute Jakarta-Semarang dipatok di harga Rp 796.000, sedangkan TBB di harga Rp 279.000.