Senin, 27 April 2026

BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi

BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Raffi Ahmad Mau Nikah Lagi, Benarkah? Nagita Slavina Sampai Nangis, Ria Ricis Minta Maaf

Artis Korea Seungri Sewa Dua PSK Rp363,9 juta, Hanya untuk Mengetes Kualitas Seksual

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Kami Tak Bisa Halangi jika Masyarakat Datang ke MK Selama Sidang", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/12132511/bpn-kami-tak-bisa-halangi-jika-masyarakat-datang-ke-mk-selama-sidang.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved