BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi
BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi
BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan, pihaknya tidak akan mengerahkan massa selama sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Namun, pihaknya juga tidak bisa menjamin sidang di MK nanti akan bebas dari aksi unjuk rasa. Sebab, ada kemungkinan masyarakat datang atas inisiatif sendiri.
"BPN tak akan mengerahkan massa, tapi kalau masyarakat ingin datang ke MK kita tak bisa halangi," kata Andre dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Andre menegaskan BPN Prabowo-Sandi akan fokus menyiapkan segala materi persidangan di MK.
Ia bahkan menilai aksi massa justru bisa mengganggu konsentrasi tim hukum BPN.
Misalnya semalam, tim hukum yang mendaftarkan gugatan ke MK sempat terhambat karena banyak jalanan ditutup.
Penutupan itu terjadi pascakerusuhan di sejumlah titik di Jakarta yang terjadi pada aksi 22 Mei.
"Kami tak ingin juga mengganggu kinerja tim kuasa hukum seperti semalam sulit sekali masuk MK," kata dia.
• Prabowo-Sandi Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka, Agar Mengubah Hasil Pemilu
• Terungkap, Ini yang Dikatakan Soeharto Jelang Kematiannya, Tutut Tak Kuasa Menahan Air Mata
• Hah! Pacar Lucinta Luna Ternyata Bukan Cowok? Foto dan Video Ini Jadi Buktinya
Kendati demikian, jika massa melakukan unjuk rasa, ia memastikan akan ada imbauan dari Prabowo-Sandi atau tim BPN agar aksi tersebut berjalan secara tertib.
"Kita akan minta tolong damai jangan anarkistis," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/prabowo-sandiaga-uno-mengajukan-gugatan-ke-mk.jpg)