Jumat, 24 April 2026

BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi

BPN Tak Bisa Jamin Bakal Tak Ada Aksi Massa ke MK, PascaPengajuan Gugatan Prabowo-Sandi

Editor: Bebet I Hidayat
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)

Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

"Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya itu akan memengaruhi hasil," kata Feri.

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Jennie Terjebak di Bawah Panggung Konser BLACKPINK di London. Apakah Jennie Panik?

Ini Tausiyah Ustadz Kasim Saat Bukber Bersama Keluarga Besar Sahid T-More

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A vis Kompas.com)

Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi "Mahkamah Kalkulator"

Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi ( MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres. Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved